Advertorial - 13 Jul 20, 14:52 Wib
BEKASI - mitrapos.com
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Perumnas 1 Kranji, Bekasi Barat sepakat akan ditertibkan setelah dilakukan musyawarah di Kantor Kelurahan Kranji.Usai melakukan pertemuan dengan PKL, Lurah Kranji, Andi Kristanto mengatakan Atas dasar Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015, dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369 - Dispera/VI/2016, kita akan tertibkan PKL yang mengganggu jalan.Diketahui, PKL di wilayah tersebut berada di bahu jalan dan tidak mempunyai lahan parkir ketika pelanggan hendak membeli dagangan mereka. Sehingga kendaraan yang terparkir mengganggu akses jalan di Jalan Nangka Raya dan Jalan Komodo, Kranji Bekasi Barat.Andi menegaskan, karena sebelumnya sudah diberikan surat teguran ke 3, maka PKL akan dibongkar total dengan koordinasi bersama pihak Satpol PP, Kepolisian dan TNI."Berkaitan aturan Walikota penertiban zona jalan harus dilakukan apabila mengganggu akses jalan,"katanya, Selasa (6/10).Yang jelas, lanjut Andi, ada sekitar 20 pedagang yang akan ditertibkan. Namun dikatakan juga tidak semua pedagang akan ditertibkan, sebagian ada yang dimundurkan agar tidak menjorok ke jalan."Penertiban insya Allah akan dilakukan sekilar akhir Oktober atau awal November 2020 paling lambat," tutupnya.
ADVERTISEMENT