Kartu Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman : Harusnya Dituangkan Dalam Perwal

nugie Nasional
11 Sep 2021 09:00Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Di sejumlah wilayah menerapkan layanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindungi yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh Teguh Nugroho, selaku Kepala Perwakilan Jaya Raya Ombudsman RI, yang berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020, tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi di Pasal 13a ayat 4, melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021). "Warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin tapi tidak bersedia melakukan vaksinasi dapat tidak diberikan jaminan sosial, tidak diberikan pelayanan pengurusan admintrasi dan bahkan denda," urai Perpres tersebut. Diketahui, sejumlah wilayah sudah menerapkan syarat tersebut seperti halnya di Kota Bekasi Jawa Barat, menurut siaran pers yang dishare via Grup WhatsApp Media Center Kota Bekasi, tertulis Jumat (10/9/2021). "Pemkot Bekasi Imbau Institusi Pelayanan Publik Pemerintah dan Swasta Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi," begitu yang tertulis pada paragraf pertama. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi. Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021, ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Isi surat edaran menjelaskan bahwa Program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung. Dalam surat edaran tersebut mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing. Terpisah, Teguh Nugroho melalui keterangan tertulis mengatakan, terkait dengan syarat vaksinasi untuk pemberian pelayanan publik memang sudah ada regulasinya, dan kebijakan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam hal ini, turunan dari Perpres tersebut seharusnya dituangkan dalam bentuk perwal agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena mengikat keluar sementara. "Kalau surat edaran hanya mengikat ke dalam, hanya perintah kepada SKPD," urainya. Selain regulasi, Teguh juga mengatakan, pemerintah daerah juga harus menyediakan vaksin yang memadai dan aksesibel termasuk tempat vaksin di fasilitas pelayanan publik yang mewajibkan syarat vaksinasi. Seperti di polres, dukcapil, samsat dan pelayanan publik lainnya. Sehingga warga yang akan mengurus pelayanan dokumen dan belum divaksin karena belum mendapat kesempatan memperoleh kemudahan dalam proses vaksinasi dan pengurusan layanan publik mereka tidak terganggu. Dan juga menurut Teguh, bukti telah vaksinasi idealnya memang ada di peduli lindungi, tapi peduli lindungi masih memiliki banyak kelemahan terkait inputing data dan validasi data. Banyak warga yang telah divaksin masih belum terdaftar dipeduli lindungi sehingga aplikasi tersebut tidak bisa dijadikan satu satunya alat untuk melakukan validasi. "Harus ada mitigasi jika aplikasi peduli lindungi seseorang yang error tapi memiliki bukti vaksinasi yang telah memiliki barcode untuk dibaca dengan aplikasi scanner yang bisa membaca keabsahan barcode sertifikat yang bersangkutan," pungkasnya.
Tags: