Nasional - 01 Sep 22, 06:17 Wib
Mitrapos - Kota Bekasi
Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Bekasi Kota lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 506 Gram.Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tembak Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Nomor 79, Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (14/5/2020) pagi.Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan, Tim Labfor Bareskrim Polri, Pejabat Kota Bekasi dan Tamu Undangan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dari Sat Narkotika Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Div.Labfor Bareskrim Mabes Polri, Div. Labfor Bareskrim Mabes Polri, LBH Cahaya, LSM Generasi anti Narkoba Nasional, LSM Generasi Anti Narkotika.Kepada mitrapos.id, Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menjelaskan data Narkotika Jenis Shabu yang akan dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Sat Narkotika.Data tersebut meliputi, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 506 Gram jenis shabu. Dengan tersangka S. Rudin, dengan tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Perimeter Utara Kelurahan Pajang Kecamatan Benda Kota Tangerang Provinsi Banten. Data tersebut sesuai LP / 115/III/2020/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 26 Maret 2020.Erna juga menjelaskan cara pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Shabu, yakni dengan cara dihancurkan dengan alat Blender dan dibuang ke saluran pembuangan air."Selama kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berjalan lancar, tertib dan aman terkendali,"tukasnya.
ADVERTISEMENT