Nasional - 11 Jun 20, 10:11 Wib
BEKASI - Beredar di media sosial terkait informasi sertifikat tanah warga akan ditarik pemerintah Gegara disahkannya Sertifikat Elektronik (Sertifikat El). Ternyata begini faktanya.
Perlu diketahui sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat El yang mulai berlaku sejak 2021.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik.
Selanjutnya, pendaftaran sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi elektronik.
Mengenai sertifikat tanah yang sudah ada akan ditarik sudah dibantah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.
"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021) silam.
Senada dikatakan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto ketika menghadiri apel peringatan Hut Agraria dan Tataruang, di Kota Bekasi Jumat (24/9/2021).
Dikatakan, informasi yang disampaikan di Medsos adalah kesalahpahaman mengenai sertifikat elektronik, informasi yang menyatakan akan ada penarikan sertifikat oleh BPN, sangat dipastikan pernyataan tersebut adalah HOAX. "BPN tidak akan menarik sertifikat yang dipegang masyarakat meski sertifikat elektronik sudah berlaku," imbuhnya tegas.
Dia berpesan kepada Warga Masyarakat Kota Bekasi untuk tetap berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan Petugas ATR/BPN yang hendak menarik Sertifikat tanah yang dipegang warga masyarakat dengan dalih diganti dengan sertifikat elektronik.
"Warga masyarakat Kota Bekasi harus berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan pegawai ATR/BPN yang hendak mengambil sertifikat tanah dengan dalih sudah ada sertifikat elektronik, maka jangan dilayani, segera laporkan ke pihak yang berwenang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT