BEKASI - Beredar berita hangat yang dinilai menghina ke khusyu'an umat muslim, tepatnya di Kota Bekasi.
Sejumlah media online dan media sosial memberitakan PJ Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) beroperasi sejak 21.00 sampai pukul 02.00 WIB di bulan Suci Ramadhan.
Sempat dirilis juga alasannya memperbolehkan tempat hiburan yang kebanyakan orang menilainya tempat maksiat, dikarenakan Kota Bekasi adalah Kota toleransi.
"Toleransi kocak itu mah. Kita ini kota yang toleransi antar umat beragama, suku dan budaya, bukan toleransi antar dosa dan pahala, lucu ye," ungkap salah satu Pemuda Bekasi, Budi Nugroho, di Kota Bekasi, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Budi, tidak sepatutnya seorang PJ Walikota yang katanya bidang hukum merubah edaran yang sudah diedarkan dengan cepat karena ada kritikan.
"Hehee, karena banyak yang kritik jadi di revisi deh. Kok aneh plin plan," ungkap Budi seraya terbahak bahak.
Terpisah, Ketua PCNU Kota Bekasi, KH Madinah juga menyayangkan sikap PJ Walikota yang mengedarkan surat tersebut.
"Tanggapan sy agar di revisi lg tentang edaran tersebut dan kita ikuti edaran yg terdahulu yg di keluarkan dr.Rahmat Effendi," tulis KH Madinah menjawab media ini.
Sejak dahulu kala, setiap memasuki bulan suci yang penuh ampunan Allah SWT tidak pernah ada edaran dari Kepala daerah seperti ini, dan ini terjadi.
Namun setelah di terawang, di raba dan dipastikan, ternyata PJ Walikota Bekasi, masih Raden Gani Muhamad merubah atau merevisi surat edaran tersebut dan jam operasional THM menjadi tutup total di Bulan Ramadhan.
Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi terbaru pada 9 Maret 2024 malam menyebutkan pada poin keempat tentang perubahan operasional hiburan pada Bulan Puasa yang ditujukan kepada para pelaku usaha.
Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.
Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.
Adapun dengan dikeluarkannya Maklumat ini, maka Maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Maklumat bersama ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramdhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.