BPPH PP Kota Bekasi Siap Berikan Perlindungan Hukum Gratis

nugie Organisasi
17 Sep 2022 12:11Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Badan penyuluhan dan pembelaan hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi menyatakan siap berikan perlindungan hukum gratis.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Henry Badiri Siahaan,SH.MH, usai mengikuti pengukuhan BPPH PP Kota Bekasi, di Griya Wulan Sari, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (17/9/2022). Henry mengatakan perlindungan hukum gratis adalah program utama BPPH bagi warga Kota bekasi yang kurang mampu. "Untuk konsultasi hukum kita gratiskan, namun untuk perlindungan hukum kita gratiskan bagi yang tidak mampu," ungkap Henry. Hal itu diperkuat oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi. Tri adhianto mengatakan layanan perlindungan hukum di BPPH PP Kota Bekasi tidak dipungut biaya yang mahal, bahkan menurutnya bisa digratiskan bagi warga yang tidak mampu dengan wadah BPPH Pemuda Pancasila di Kota Bekasi. "Inilah fungsi BPPH, jangan sampai hukum di kota Bekasi tajam ke bawah tumpul ke atas, karena warga memiliki hak yang sama mendapatkan keadilan," ungkap Tri. Tempat yang sama, Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman mengatakan hal Senada, BPPH wajib membantu warga yang kurang mampu. Karena menurut Ariyes keadilan itu milik semua warga. Terkait beredarnya narkoba juga dengan tegas disampaikan Ariyes, BPPH bisa membantu korban yang kurang mampu. "Cita cita saya membantu banyak orang dalam menegakan keadilan, karena melihat banyaknya yang ditangkap setiap bulannya bukan main. Kita upayakan agar narkoba tidak merajalela di kota bekasi," pungkasnya. Diketahui, sejumlah 39 pengurus BPPH PP Kota Bekasi resmi dikukuhkan oleh MPO PP Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan dipastikannya warga yang tidak mampu bisa datang ke BPPH untuk perlindungan hukum secara gratis.***
Tags: