Perluas Manfaat, UPZ Forsilabb Resmikan Garis Infaq

nugie Advertorial
24 Apr 2021 15:52Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Guna memperluas manfaat dari Unit Pelayanan Zakat Forum Silaturahmi Betawi Bekasi (UPZ Forsilabb). Program Gerakan Seribu Sehari (Garis) Infaq diresmikan.
ADVERTISEMENT
Dengan dihadiri Ketua Umum Forsilabb, Abdul Haris, Ketua UPZ Forsilabb, Ahmad Hidri, Senior Officer BPJS Tenaga Kerja Kota Bekasi Julian, serta pengurus dan anggota UPZ Forsilabb dan warga setempat, Garis Infaq diharapkan mempunyai manfaat lebih. Ahmad Hidri menjelaskan, Garis Infaq adalah salah satu program UPZ Forsilab yang merupakan mitra binaan BAZNAS Kota Bekasi berdasarkan undang undang Zakat Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat berbasis masyarakat. Cara infaqnya, masing-masing pengurus dan anggota menyiapkan kaleng infaq di rumah. Dengan menyisihkan Rp1000 setiap harinya. Program Garis Infaq adalah berbasis masyarakat dengan sasaran perusahaan swasta dan masyarakat. Sebelumnya, kata Ahmad, Garis Infaq sudah dijalankan sejak Desember 2020, dengan jumlah 95 orang. Terhitung sampai Maret 2021 Garis Infaq mendapatkan Rp9 Juta. "Dengan diresmikannya Garis Infaq, kita targetkan sosialisasi ke masyarakat mulai hari ini. Agar Garis Infaq bertambah anggotanya," terangnya, Sabtu (24/4/2021). Nantinya, sambung Ahmad, hasil dari Garis Infaq akan disalurkan melalui pemberian infaq berupa berbagi takjil dan santunan yang rutin dilaksanakn setiap hari Jumat. Selain pemberian rutin mingguan, lebih lanjut Ahmad mengatakan, UPZ Forsilabb juga mendaftarkan BPJS tenaga kerja terhadap warga dan linmas penerima zakat. Yang mana pembayaran BPJS dibebankan oleh kami para anggota dengan menyisihkan Rp11 Ribu perbulan. Tampak pembagian kartu BPJS tenaga kerja dilakukan secara simbolis kepada Linmas dan anggota. Sementara, dalam sambutannya, Ketua Forsilabb, Abdul Haris mengatakan, UPZ Forsilabb memiliki program baru yakni Garis Infaq yang insya Allah mempunyai manfaat baru. Dengan tema "hidup berbasis infaq sebagai perilaku kemuliaan, berinteraksi sosial peduli yatim dan dhuafa", Harus yakin UPZ Forsilabb bisa terus bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti BPJS yang dibiayai oleh UPZ Forsilabb. Adapun dua manfaat dari BPJS tenaga kerja dipaparkan oleh Julian, selaku perwakilan BPJS tenaga kerja Kota Bekasi, meliputi melindungi kartu aktif, perawatan kecelakaan kerja hingga sembuh, dan Santunan bagi peserta yang meninggal dunia dengan nominal Rp42 juta. Namun wajib mempunyai data yang lengkap. "Ketentuan peserta yang mendaftar BPJS tenaga kerja maksimal usia 70 tahun. Untuk klaim wajib lapor dalam 2 kali 24 jam ke UPZ Forsilabb," kata Julian. Selain dua manfaat tersebut, Julian menambahkan, apabila peserta BPJS tenaga kerja meninggal dunia, ahli waris sejumlah dua anak mendapatkan beasiswa pendidikan dari BPJS, dengan syarat utama minimal tiga tahun menjadi peserta. "Beasiswa pendidikan dengan nominal Rp174 juta untuk dua anak sampai perguruan tinggi, akan diterima apabila sudah menjadi peserta BPJS minimal tiga tahun," tukasnya.
Tags: