Camat Medan Satria Pastikan Penerima BST Tidak Dipotong

nugie Advertorial
19 Jan 2021 02:49Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Camat Medan Satria, Kota Bekasi, Lia Erliani memastikan penerima bantuan sosial tunai (BST) tidak ada lagi yang dipotong.
ADVERTISEMENT
"BST harus utuh sampai ke rakyat tanpa ada potongan, apapun sesuai ketentuan dan tidak ada satupun atas pertimbangan dan alasan apapun juga memotong bantuan dalam bentuk apapun," tegas Lia di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021). Dikatakan, pihak kecamatan dan kelurahan sudah mengingatkan hal tersebut melalui surat Edaran Camat. Maka itu diharapkan kedepan adalah BST bagi warga penerima tepat sasaran dan diterima utuh Tanpa ada pemberian apapun dari penerima untuk warga lain yang belum menerima. Seperti diketahui sebelumnya, keluhan warga Kelurahan Pejuang yang sempat viral akibat pemotongan BST sebesar Rp100 Ribu yang dilakukan oleh oknum dengan alasan kemanusiaan yang ingin adil membagi rezeki kepada warga yang tidak menerima BST. Dengan persoalan tersebut, langsung diselesaikan oleh Camat Medan Satria dengan cara mengintruksikan Lurah Pejuang guna menyelesaikan ramainya polemik proses pembagian BST di RW/01 Pejuang. "Persoalan tersebut berupa uang sudah dikembalikan kepada penerima BST yang mempunyai haknya,"terangnya. Lia juga berharap, persoalan ini tidak jadi penyesalan yang berkelanjutan. Seperti adanya proses iuran atau sejenisnya yang mengatasnamakan kesepakatan yang tidak berdasar. "Yang pasti penyaluran BST berikutnya tetap menjaga Prokes dan penerima sesuai dengan yang tercantum di undangan,"tukasnya. Senada dikatakan Sekcam Medan Satria, Bilang Nauli Harahap, pemantauan kegiatan penyaluran BST kedepannya akan terus dilakukan. "Apapun alasan pemberian warga yang menerima BST kepada yang tidak menerima tidak dibenarkan karena tidak ada dasarnya," tutur Bilang. Dia berharap, warga yang belum mendapatkan undangan bisa kita bantu data ulang. "Kita upayakan pendataan bisa diperjelas, karena memang banyak yang tidak menerima BST,"pungkasnya.
Tags: