Advertorial - 27 Mei 20, 15:34 Wib
Kota Bekasi - Mitra Pos
Relokasi Pasar Jatiasih yang dilaksanakan oleh PT MSA selaku pengembang, berdasarkan surat perintah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dengan melibatkan tiga pilar relokasi sudah terlaksana.
Seperti dikatakan Juru Bicara PT MSA yang akrab disapa Budi Somasi kepada awak media, usai melaksanakan relokasi pedagang pasar ke TPS, Senin (31/8).
"Tidak ada alasan apa pun pedagang Pasar Jatiasih bertahan di bangunan sekarang. Proses lelang sudah diajukan sejak Senin lalu dan sekarang masih tayang lelang bangunan dengan penawaran terakhir sampai 3 September 2020,"paparnya.
Setelah ada pemenang lelang akan langsung dilakukan pembongkaran. Dia juga mengklaim sudah dua minggu melakukan sosialisasi melibatkan RWP dan Unit Pasar Jatiasih.
Terkait penempatan TPS yang disediakan pengembang bagi pedagang Pasar Jatiasih, Budi memastikan tidak ada biaya sewa. TPS tersebut gratis, namun ada isi perjanjian di perjanjian kerja sama (PKS) melibatkan beberapa instansi DPRD Kota Bekasi dan Kejari.
“Secara hukum kepemilikan HPTD mereka sudah lama habis. Relokasi dilaksanakan karena saat ini eks Pasar Jatiasih itu sendiri dalam proses lelang, tentunya meminta agar pasar segera dikosongkan,” terang Budi.
Dikatakan juga, PKS itu sendiri bukanlah produk PT MSA, melainkan melalui kajian di tingkat DPRD dan Kejaksaan. Sehingga wali kota mau tandatangan sesudah ada kajian, atau legal drafting. Tidak serta merta ditandatangani wali kota Bekasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kebijakan 10 persen untuk DP bagi pedagang Pasar Jatiasih, untuk menempati TPS itu untuk beli bangunan. Budi juga memaparkan, kenapa harus pakai DP, pihak pengembang tentunya butuh kepastian. Setelah bangunan selesai dilakukan dengan biaya mencapai puluhan miliar, tapi jika tidak ada pembeli dari pedagang maka perusahaan akan merugi. Makanya diikat melalui PKS salah satu isinya pedagang harus membayar DP 10 persen jika ingin menempati TPS.
Dia juga meluruskan soal informasi bahwa ketika menempati TPS harus membayar hingga 40 persen. Informasi tersebut tidak benar, yang benar adalah ketika pindah di TPS bayar 10 persen, kemudian bangunan mulai dibangun bayar lagi 10 persen itu tiga bulan kemudian terakhir ketika bangunan selesai pedagang akan menempati bangunan harus bayar lagi 10-20 persen dari nilai jual kios yang dibangun.
“Sisanya diangsur, selama 20 tahun. Pengembang sebenarnya jika pedagang pasar itu tidak mau beli tak masalah, perusahaan tidak akan maksa. Pengembangan hanya menjalankan amanah dari perjanjian kerja sama, dan pengembang butuh kepastian,” pungkasnya. (CDN)
ADVERTISEMENT