KPUD Kota Bekasi : Merawat Partisipasi Publik

nugie Advertorial
21 Jul 2020 10:02Wib
Bagikan atau simpan
Bekasi - Mitrapos.com, Opini : Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa As dalam Cerita Postingan.
ADVERTISEMENT
Keterlibat masyarakat atau public (partisipation) dalam hajatan demokrasi tentu sangat berpengaruh akan kualitas demokrasi itu sendiri. Karena keterlibatan publik akan berpengaruh terhadap tingkat legitimasi hasil yang akan menjadi modal politik pemerintah melakukan sebuah kebijakan-kebijakan publik. Menjalankan wilayah kekuasaan (scope of power) yang dimandatkan kepadanya.Hasil pemilu yang minim partisipasi publik pasti lemah legitimasinya. Selain itu juga rawan sekali akan gugutan. Negara kita yang besar membutuhkan pemerintahan yang kuat dan legitimate. Apalagi dengan desain tatanegara kita yang menokohkan seorang presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sangat di butuhkan dukungan publik yang sangat kuat dan cukup.Selain berdampak pada kualitas legitimasi publik. Partisipasi publik juga menjadi tanda budaya politik di suatu masyarakat. Budaya politik dikatakan baik jika keterlibatan publik dalam setiap objek orientasi politik tinggi. Termasuk didalamnya adalah keterlibatan publik dalam pemilu (election). Begitupun sebaliknya. Apatisme politik adalah budaya politik paling rendah di suatu masyarakat yang merupakan lawan dari budaya politik partisipan.Kita patut bersyukur pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Bekasi terlaksana dengan baik. Angka partsipasinya pun cukup tinggi. Baik pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatifnya (Pileg). 82 % partisipasi masyarkata untuk pemilihan legislatif dan 83% untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Lebih tinggi dari pilpres dan pileg sebelumnya. Dari sisi kerentakannya, pemilu 2019 adalah yang pertama kalinya dalam sejarah kepemiluan di Indonesia sejak pemilu pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955. Keserentakan disini maksudnya pilpres dan pileg dilaksanakan pada tanggal dan waktu yang bersamaan. Sebelumnya, pilpres dan pileg dilaksanakan di hari dan waktu yang berbeda.Angka partisipasi yang tinggi saat pemilu 2019 harus kita maknai bahwa adanya sebuah antusiasme masyarakat (public enthusiasm) untuk ikut terlibat dalam penyusunan pemerintahan. Baik eksekutif maupun legislatif. Ini sangat positif dan sejalan dengan makna demokrasi sebagai pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan "democracy is goverment of the people, by the people, and for people".Antusiasme ini lahir, tumbuh, dan berkembang di masyarakat tidaklah hadir secara sekejap (instan). Namun, melalui proses sosialisasi politik yang panjang. Baik proses sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun oleh peserta pemilu. Serta proses sosialisasi politik yang dialamai dan dirasakan secara intensif oleh pemilih melalu beragam macam agen sosialisasi politik semasa hidupnya.KPU Kota Bekasi sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengantisipasi potensi ketidakhadiran masyarakat menggunakan hak politiknya (abstentions) dengan gencar mensosialisasikan hari pemungutan dan penghitungan suara kepada masyarakat melalui beragam cara. Ada tiga hal secara garis besar sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi. Pertama, sosialisasi dilakukan melalui metode pertemuan tatatp muka. Kedua, sosialisasi melalui jaringan internet/digital. Ketiga, sosialisasi yang dilakukan melali pemasangan alat peraga kampanye (apk). Semuanya dilakukan secara intensif, masif, dan berkelanjutan.Kampanye politik yang dilakukan oleh peserta politik juga memberikan pengaruh kepada pemilih. Kampanye politik merupakan upaya peserta pemilu mempengaruhi dan meyakinkan kepada pemilih untuk memeberikan dukungan politik. Beragam cara yang dilakukan oleh peserta pemilu. Namun, tetap ada aturan larangan dalam kampanye seperti politisasi sara, politik uang, dan ujarn kebencian. Ini merupakan sebuah upaya agar politik pemilu (electoral politic) berjalan dengan baik tidak mencederai nilai-nilai luhur demokrasi itu sendiri. Tentu kita bersepakat bahwa ambisi politik tidak juga dilakukan dengan menghalalkan segala cara. Meskipun secara teoritis ada rujukannya. Namun, secara etis tidak sejalan dengan budaya bangsa indonesia.Pasca Pemilu 2019, sebagian kalangan menilai partisipasi yang tinggi menjadi indikator dari kesuksesan sebuah pemilu. Penyataan demikian mungkin memiliki dasar yang tepat. Namun, jika hanya itu yang dijadikan alat ukur. Maka, kita hanya akan melihat semata-mata kesuksesan pemilu dari hasil sisi prosedural semata atau dari sisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara saja. Kalau dari perspektif ini saja bisa dikatakan KPU Kota Bekasi sudah mampu melaksanakan norma pasal 448 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana di sebutkan "pemilu dilaksanakan berdasarkan partisipasi masyarakat".Padahal sejatinya pemilu harus bisa menjadi sarana perubahan sosial. Perubahan menuju tatanan sosial yang lebih baik dari segala aspek kehidupan. Baik pendidikan, ekonomi, pembangunan, kesehatan, dan lain sebagainya. Jika, perubahan sosial ini bisa tercapai tentu kedepan antusiasme publik akan tetap terjaga. Bahkan, tidak menutup kemungkinan. malah bisa semakin meningkat.Oleh karena, itu setidaknya 50 anggota DPRD Kota Bekasi, 11 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dan 6 anggota DPR RI yang terpilih melalui dapil Kota Bekasi harus menyadari perannya pasca pemilu adalah sebagai agen perubahan sosial (agent of sosial change). Mereka harus mampu bekerja dengan baik. Kehadirannya diparlemen harus mampu memecahkan beragam persoalan publik dan mendengarkan keluh kesah publik. Tidak hanya sibuk dengan agenda politik pribadinya semata sampai tidak memiliki waktu untuk mendengarkan curthat dan keluh kesah public. Sehingga antusiasme publik tetap terpupuk.
Tags: