Advertorial - 24 Jul 20, 04:31 Wib
BEKASI - Camat Medan Satria, Lia Erliani menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial tunai (BST) Rp300 Ribu tidak boleh ada potongan dan pungutan.
Hal tersebut dipaparkan Lia kepada mitrapos.com, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2021).
"Menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Kota Bekasi, Kecamatan sudah membuat Surat Edaran kepada RT/RW terkait mekanisme dan tahapan pendistribusian," terangnya.
Dan kami, sambung Lia, telah membuat SPT kepada pemangku jabatan untuk melakukan pemantauan dan monitoring pelaksanaan pendistribusian agar tepat sasaran dan mematuhi Protokol kesehatan.
"Sesuai SE yang disampaikan ke RT/RW, bahwa tidam ada pungutan dalam bentuk apapun dalam pemberian BST," tukasnya.
ADVERTISEMENT