Camat Medan Satria Tegaskan Pemberian BST Tidak Boleh Ada Potongan

nugie Advertorial
17 Apr 2021 06:36Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Camat Medan Satria, Lia Erliani menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial tunai (BST) Rp300 Ribu tidak boleh ada potongan dan pungutan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dipaparkan Lia kepada mitrapos.com, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2021). "Menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Kota Bekasi, Kecamatan sudah membuat Surat Edaran kepada RT/RW terkait mekanisme dan tahapan pendistribusian," terangnya. Dan kami, sambung Lia, telah membuat SPT kepada pemangku jabatan untuk melakukan pemantauan dan monitoring pelaksanaan pendistribusian agar tepat sasaran dan mematuhi Protokol kesehatan. "Sesuai SE yang disampaikan ke RT/RW, bahwa tidam ada pungutan dalam bentuk apapun dalam pemberian BST," tukasnya.
Tags: