Langgar Garis Sempadan Sungai, Pagar Sekolah di Medan Satria dibongkar

nugie Advertorial
23 Sep 2020 09:51Wib
Bagikan atau simpan
Mitrapos.com - Medan Satria
ADVERTISEMENT
Melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas terkait lainnya, Pemerintah Kota Bekasi membongkar pagar tembok milik sekolah swasta di wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat.Pembongkaran tersebut dilakukan karena dinilai melanggar sempadan sungai kali kapuk yang menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah setempat.Terpantau hadir dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Polsek Medan Satria, Koramil 01/Kranji serta Satpol PP Kota Bekasi.Kabid Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Ashari menjelaskan, hari ini kita melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar sempadan sungai. "Hanya pagar tembok yang kita bongkar karena melanggar sempadan sungai kali kapuk," ungkapnya."Karena kita ketahui lokasi ini merupakan salah satu sumber banjir di Medan satria, Maka kita yakinkan dan diselesaikan," tambah Ashari singkat, Selasa (23/9).Senada dikatakan Camat Medan Satria Lia Erliani, pagar tembok ini dibongkar karena memang melanggar garis sempadan kali kapuk, tepatny depan gerbang Pasar family Medan Satria."Atas dasar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi, maka itu kita lakukan pembongkaran," terangnya.Dikatakan, setelah pembongkaran selesai nantinya akan kita lakukan normalisasi kali sebagai salah satu upaya penanganan banjir di wilayah kecamatan medan satria."Pelan pelan kita benahi dan normalisasikan kali di wilayah Medan Satria,"pungkasnya.
Tags: