Tinggal di Bogor Mabok di Bekasi, Rusuh Deh

nugie Peristiwa
29 Jul 2022 05:16Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Sejumlah tujuh orang pemuda berdomisili bogor membuat onar di Pasar Sumber Artha, Bintara Jaya, Bekasi Barat Kota Bekasi dalam keadaan mabuk, pada Senin (25/7/2022).
ADVERTISEMENT
"Ditemukan barang bukti dia senjata tajam dan kayu balok yang digunakan pelaku pengeroyokan," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki pada keterangan pers, Jumat (29/7/2022). Dijelaskan, awalnya dua tersangka membeli miras di pasar sumber Artha menggunakan motor. Sampai lokasi pasar, pelayan minuman dinilai kurang baik dan tersangka tersinggung sehingga sempat terjadi cek cok namun di lerai oleh warga sekitar. Akhirnya, sambung Hengki, minuman diberikan dan tersangka kembali ke tempat berkumpul di daerah perumahan depkes Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.
Barang bukti pelaku pengeroyokan
Setelah itu, salah satu tersangka merasa kehilangan jam tangan, maka inisiatif temannya mencari jam kembali ke tempat penjual minuman tersebut. Selanjutnya, rekan yang juga tersangka mendengar perkataan dari security yang sedang di lokasi TKP menyinggung perkataan soal suku, dan akhirnya tersangka kembali ke tongkrongan jatibening menceritakan ke temannya (7 orang) dan kembali ke TKP warung tersebut melakukan penyerangan terhadap penjual minuman tersebut "Tindak pidana pengeroyokan terhadap lima orang korban, dengan orang luka bacok dan luka lainnya akibat benda tumpul segera diamankan," Kata. "Satreskrim menangkap 5 orang dan 2 orang Lainnya masih DPO inisial A dan D," Imbuh Hengki. Diketahui, barang bukti yang diamankan 2 buah senjata tajam jenis mandau, dan jenis parang, pakaian korban, dan kayu balok. Dengan usia pelaku 18 hingga 27 tahun. "Terhadap tersangka dikenakan pidana Pasal 170 KUHP, pidana penjara selama lamanya 9 tahun oenjara," tukas Hengki. Dalam hal ini, Hengki menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. "Jika mengetahui terdapat penjual miras di lingkungan, maka laporkan. Apabila tidak ada izin akan dikenakan pidana," pungkas Hengki.
Tags: