Bawaslu Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

nugie Informasi
06 Des 2023 16:12Wib
Bagikan atau simpan
Foto Konferensi Pers Bawaslu Kota Bekasi

BEKASI - Memasuki tahapan kampanye, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

Hal itu dikatakan Kordiv PPMHL, Choirunnisa Marzoeki kepada wartawan pada keterangan Pers di Kantor Bawaslu Kota Bekasi sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun langkah langkah yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi meliputi, Imbauan Surat Imbauan yang ditujukan kepada partai politik untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Selanjutnya memberikan surat Imbauan kepada parpol tentang alat peraga sosialisasi (APS). Surat ini bertujuan untuk mengimbau partai politik peserta Pemilu agar tidak memasang APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).

Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan Panwascam se Kota Bekasi untuk menurunkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) pada tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang.

Sosialisasi dan Pendidikan itu dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja keseluruh partai politik di Kota Bekasi, Pemilih Pemula di sekolah tingkat SMA, Organisasi Islam bersama Kementrian Agama Kota Bekasi. Dan menertibkan sebanyak 5.792 APS bersama jajaran Pengawas Pemilu di Kota Bekasi.

Sedangkan untuk 8 (delapan) laporan yang diterima Bawaslu Kota Bekasi juga dijelaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin. Yakni 2 laporan kode etik dari 1 penyelenggara Pemilu, 6 dugaan pelanggaran pidana pemilu, dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang diselesaikan di Panwascam.

Tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan, terkait APK sudah ditertibkan, namun seharusnya bukan Bawaslu saja yang menertibkan, harus didampingi forkopimda.

"Pada dasarnya Bawaslu tidak hanya menunggu laporan pada pelanggaran, semua tim di 12 kecamatan juga terus mengawasi dan mendata kegiatan dari masing masing Parpol," pungkas Vidya. (red) 

Tags: