Nasional - 12 Mar 21, 06:02 Wib
BEKASI - Melalui Satuan Narkoba, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis Shabu sebanyak 507 Gram.
Pemusnahan Barbuk tersebut merupakan hasil Operasi Nila selama 2 pekan sejak tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020.
Seperti dikatakan Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruanq kepada mitrapos.com, hari ini kita lakukan pemusnahan Barnum Narkotika jenis Shabu sebanyak 507 gram, di Halaman Apel Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
Dijelaskan, Pemusnahan barbuk narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke selokan air melalui selang, yang merupakan hasil Ops Nila 2020 dengan TSK Yudi - LP/312/K/X/2020.
ADVERTISEMENT