Advertorial - 19 Apr 21, 05:35 Wib
BEKASI - Sebagai ujung tombak penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi terus melakukan inovasi berbasis teknologi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Polisi Pamong Praja (SIPPP) diharapkan mampu memaksimalkan laporan warga bila ada oknum pelanggar Perda di Kota Bekasi.
"Sosialisasi aplikasi ini dalam rangka mengimplementasikan Aksi Perubahan Kinerja Satpol PP di bawah kepimimpinan saya sebagai Kasatpol PP," Ucap Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurrairah di Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (5/10/2020).
Ia melanjutkan, sosialisasi aplikasi SIPPP ini bertujuan untuk mewujudkan tersedianya layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara Online.
“Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduannya dengan cepat, sekaligus pula mendekatkan pelayanan kami sebagai penegak perda, ” jelas Abi.
Harus diketahui, pelaksanaan sosialisasi aplikasi SIPPP akan dilakukan di 12 Kecamatan Kota Bekasi dan wajib dihadiri oleh pimpinan Kecamatan, Kelurahan, Linmas dan beberapa Kasi dari unsur satuan Polisi Pamong praja Kecamatan serta beberapa perwakilan dari stakeholder
ADVERTISEMENT