Advertorial - 22 Apr 21, 16:53 Wib
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sambangi Pasar Kranji Baru, Jakasampurna, Beksi Barat, Kota Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Bersama tiga pilar, Satpol PP sambangi Pasar Kranji dalam rangka kegiatan rutin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Kota Bekasi.
Kabid Penindakan Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, untuk hari ini kita berikan pemahaman masyarakat yang berkunjung ke pasar terkait protokol kesehatan tetap harus dijalankan.
"Sekitar puluhan warga datang ke pasar tidak menggunakan masker. Kita berikan teguran dan bagikan masker apabila tidak punya,"ungkap Saut.
Dikatakan juga, nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Dengan sanksi paling tinggi Rp.100 Ribu.
"Sanksi tersebut diberikan ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tanpa menggunakan masker,"kata.
Ditempat yang sama, kepala pasar Kranji Amas mengapresiasi penindakan tegas dari unsur tiga pilar Kota Bekasi. "Karena ini bisa menjadi pelajaran tegas bagi masyarakat yang lalai dengan protokol kesehatan
ditengah maraknya penyebaran Covid-19," ucapnya
Senada dikatakan Sri Mulyono selaku Rukun Warga Pasar (RWP) Kranji Baru, tentuny kita dukung penuh kegiatan pemerintah dalam hal menjaga penyebaran covid agar tidak bertambah. "Kalau saya sangat setuju dengan kegiatan pemerintah. Masker memang harus dipakai karena sudah ketentuan melindungi diri dari virus,"tukas Mulyono singkat.
ADVERTISEMENT