Nasional - 29 Nov 21, 02:20 Wib
JAKARTA - Persatuan Jaksa (PERSAJA) Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Jawa Barat geram kepada Alvin Lim pemilik akun youtube Quotient TV, yang berujung laporan polisi.
Ketua PERSAJA, Taufan Zakaria pada keterangan pers mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait konten youtube yang dibuat dan disebarluaskan melalui medsos oleh Alvin Lim, pada akun youtube Quotient TV.
Sebagai organisasi profesi jaksa beserta jajaran pengurus wilayah Jawa Barat, Zakaria melaporkan Alvin Lim kepada pihak berwajib, Selasa (20/9/2022).
Zakaria yang juga sebagai Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan atas postingan akun Youtube Quotient TV dengan judul konten “Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai”.
Selain itu, PERSAJA juga mendapati Alvin Lim memberikan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV dengan mengatakan 'Kejaksaan sarang mafia,
Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Penegak Hukum bisa berubah.”
Menurut Zakaria, inti dari laporan adalah terjadinya tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial di Channel tersebut yang dengan sengaja mempublikasikan dimuka umum dengan lisan menghina jabatan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa di lembaga Kejaksaan.
"Atas tindakan tersebut selanjutnya kami selaku pengurus Persatuan Jaksa Indonesia Kejati Jabar melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar guna pengusutan lebih lanjut,” papar Zakaria tegas.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Lim untuk tujuan mendiskriditkan Jaksa Agung RI juga profesi Jaksa berupa kalimat fitnah, penghinaan melalui kanal Youtube diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuhnya.
Menurutnya juga, apa yang dilakukan oleh Alvin Lim merupakan bentuk cerminan perbuatan yang melanggar etika sopan santun dan budaya masyakarat Indonesia.
“Tindakan melaporkan Alvin Lim sebagai bentuk langkah hukum yang bersifat edukasi untuk masyarakat bahwa setiap pernyataan yang bertujuan pencemaran terhadap lembaga, Institusi, jabatan atau profesi harus didukung dengan bukti-fakta yang jelas,” pungkasnya.***
ADVERTISEMENT