Nasional - 13 Agt 23, 13:51 Wib
BEKASI - Kejadian memalukan dialami NH (45), warga Kampung Cakung, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban (NH) merupakan Ibu dari dua anak perempuan yang mengalami tindakan pelecehan dari mantan suaminya RS (50) yang diduga dendam karena tidak mau rujuk.
Kepada awak media, NH menceritakan kisah memalukan yang dialaminya, usai menggugat cerai suami pada tahun lalu. NH kerap mendapat ancaman dari TSK, berbagai ancaman diterimanya termasuk pelecehan terhadap dirinya dengan disebarkannya foto-foto tak senonoh dibeberapa tempat.
"Sejak bulan Agustus 2019 mantan suami saya sudah mengancam akan menyebarkan foto syur saya kalau tidak mau rujuk,"ungkap NH, di Polrestro Bekasi Kota, Senin (23/11).
Setelah itu, NH kaget atas tindakan nekat pelaku. Ternyata foto sudah disebar pada bulan yang sama melalui beberapa lokasi. "Dia menempelkan foto di tembok-tembok rumah tetangga saya, dan menyebarkan ke rumah saudara-saudara saya, serta menyebarkan juga di grup WA dan Facebook," kata.
Bukan hanya itu, NH melanjutkan, pelaku juga menunjukan foto tak senonoh kepada guru-guru tempat dua anaknya sekolah. NH mengaku malu dan merasa dilecehkan dengan tindakan mantan suaminya itu.
"Dia minta balikan bang, saya gak mau karena dia sering main perempuan buang-buang uang untuk perempuan," imbuhnya sedih.
Karena sakit hati, NH meminta bantuan kepada LSM GMBI Distrik Kota Bekasi untuk pendampingan melaporkan pelaku ke polisi.
Dengan nomor lapor LP/ 2.048 / K / IX / SPKT/2020/ Restro Bekasi Kota, tanggal 04 September 2020. NH resmi melaporkan pelaku ke Polrestro Bekasi Kota.
Sementara, selaku Kepala Divisi Litigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Agus Budiono, SH mendampingi korban (NH) melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan pelecehan tersebut.
Agus mengatakan, kami sudah melaporkan ke Polrestro Bekasi Kota dan sudah ditangani oleh Krimsus Polrestro Bekasi Kota. Dalam penyelidikan ini bisa dinyatakan pelanggaran ITE, karena dengan bukti yang disebarkan di Facebook dan yang di tempel di tembok rumah tetangganya.
Selanjutnya, Agus berharap penanganan proses bisa segera terungkap. Perbuatan tidak senonoh hal yang sangat menjijikan, terlebih pernah menjalin hubungan selama 16 tahun.
"Jadi yang kita laporkan adalah mantan suami yang juga selaku oknum ketua salah satu anggota ormas, dan yang pasti korban ini adalah anggota GMBI" paparnya.
Agus juga menjelaskan, awalnya ada dendam antara mantan suami dengan korban, usai di gugat cerai karena dianggap tidak bisa mempertahankan hubungan yang sudah terjalin selama 16 tahun.
Dia juga menyebarkan foto sure kepada guru-guru tempat anaknya sekolah, sehingga anaknya menjadi malu dan traumatis.
"Setelah melaporkan undang-undang ITE, rencananya kita akan melaporkan juga ke unit PPA, karena menyebabkan anaknya (15) traumatis dan malu pergi ke sekolah,"masih kata Agus.
Sementara, sambung Agus, kita laporkan dengan satu pasal yakni ITE, selanjutnya baru kita laporkan lagi. "Saat ini proses sudah sampai pemeriksaan tinggal satu saksi, dan TSK sudah dipanggil namun belum ada kejelasan bisa datang atau tidak,"terangnya.
"Setelah panggilan kedua jika TSK tidak datang maka pihak kepolisian diminta melakukan tindakan yang sesuai,"pungkas Agus.
ADVERTISEMENT