Pasar Kranji Mangkrak 3 Tahun, Ternyata Karena ini

nugie Advertorial
12 Sep 2022 09:00Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Pasar Kranji Baru Kota Bekasi dinilai mangkrak selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak perjanjian kerja sama (PKS) terbit.
ADVERTISEMENT
Dengan bermacam lika liku yang terjadi dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji baru, ternyata salah satu penyebabnya masih membuat bingung. Bagaimana tidak, Pemerintah Kota Bekasi selaku pihak pertama dalam revitalisasi pasar tersebut masih belum menerbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) kepada pihak kedua dalam hal ini PT. ABB selaku pengembang. Dan SPL menjadi perbincangan hangat di pasar Kranji baru, karena di lain sisi, pihak pengembang mengaku belum membangun pasar karena belum menerima SPL dari Pemkot Bekasi, seperti beredar informasi di lokasi pasar. Kepada tapost.id, Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romy Payan menjelaskan, kewajiban pengembang itu membayar uang jaminan sebanyak 5 persen dari nilai lelang, dan itu wajib dibayar satu bulan setelah PKS terbit, namun pembayaran itu sudah dilaksanakan. Yang belum dilaksanakan pengembang, sambung Romy, membayar kompensasi PAD yang berkurang dari sebelumnya. Diakuinya surat penyerahan lapangan (SPL) belum terbit karena belum menyelesaikan kompensasi. "Kompensasi PAD memang pernah dibayar pengembang, namun lebih banyak yang belum dibayarnya bang," ujarnya, di Ruang Sekretaris Disdagperin, Senin (12/9/2022). Dikatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua, selanjutnya akan diberikan surat peringatan ketiga menunggu kajian dan itu ranahnya bagian kerjasama.
Foto tapost.id di ruangan Romy Payan, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi
Sementara, soal pemerintah dinilai diskriminatif ketika pengembang melakukan penyegelan terhadap pedagang, ada pihak pemerintah yang mendampingi. Romy membantah hal itu dan tetap mendukung pedagang. "Diskrimatifnya dimana saya gak tau, kalau membela investasi ya kan berproses. Diskriminatif terhadap pedagang jelas salah, karena Pemerintah merevitalisasi pasar agar lebih bagus dan itu mendukung pedagang," Kata. Terkait penyegelan kios, Dia mengaku pihaknya hanya menerima laporan, dan tidak paham apanya yang disegel dan kenapa di segel. Justru dirinya mempertanyakan kenapa pedagang di segel "Orang lagi dagang kok di segel," Pungkas Romy. Terpisah, Kuasa Hukum PPPKB, Muslim Jaya Butarbutar ketika ditemui di depan Kantor Wakikota Bekasi, usai melakukan konfirmasi ke Disperindag Kota Bekasi mengatakan hal senada. "Kita tunggu kajian pemkot untuk memberikan teguran ketiga, sesuai pembicaraan tadi di dalam ruang sekdis," ungkap Muslim. Menurutnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan PT ABB, pemkot diharapnya tegas. "Jika persyaratan tidak dipenuhi pengembang, pedagang berharap PKS itu dibatalkan, harus tegas pemerintah," paparnya berapi-api.
Tags: