Advertorial - 12 Okt 21, 18:12 Wib
BEKASI - Pasar Kranji Baru Kota Bekasi dinilai mangkrak selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak perjanjian kerja sama (PKS) terbit.
Dengan bermacam lika liku yang terjadi dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji baru, ternyata salah satu penyebabnya masih membuat bingung.
Bagaimana tidak, Pemerintah Kota Bekasi selaku pihak pertama dalam revitalisasi pasar tersebut masih belum menerbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) kepada pihak kedua dalam hal ini PT. ABB selaku pengembang.
Dan SPL menjadi perbincangan hangat di pasar Kranji baru, karena di lain sisi, pihak pengembang mengaku belum membangun pasar karena belum menerima SPL dari Pemkot Bekasi, seperti beredar informasi di lokasi pasar.
Kepada tapost.id, Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romy Payan menjelaskan, kewajiban pengembang itu membayar uang jaminan sebanyak 5 persen dari nilai lelang, dan itu wajib dibayar satu bulan setelah PKS terbit, namun pembayaran itu sudah dilaksanakan.
Yang belum dilaksanakan pengembang, sambung Romy, membayar kompensasi PAD yang berkurang dari sebelumnya. Diakuinya surat penyerahan lapangan (SPL) belum terbit karena belum menyelesaikan kompensasi.
"Kompensasi PAD memang pernah dibayar pengembang, namun lebih banyak yang belum dibayarnya bang," ujarnya, di Ruang Sekretaris Disdagperin, Senin (12/9/2022).
Dikatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua, selanjutnya akan diberikan surat peringatan ketiga menunggu kajian dan itu ranahnya bagian kerjasama.
ADVERTISEMENT