Golkar Bekasi Bentuk FPG, Klaim Andi Salim Memiliki Gedung Golkar Dibantah

nugie Organisasi
14 Apr 2021 16:47Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI – DPD Partai Golkar Kota Bekasi membentuk Forum Pejuang Golkar (FPG). Klaim Andi Salim memiliki Gedung DPD Golkar Kota Bekasi dibantah secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Sikap tegas FPG terhadap Andi Salim disampaikan secara terbuka melalui keterangan pers, di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (14/4/2021). Menurut Koordinator FPG, Abdul Manan, hal tersebut dilakukan terkait pemberitaan di media sosial pada 12 April 2021 yang mengklaim dan menyampaikan asumsi bahwa gedung Golkar adalah miliknya di salah satu portal media online. Dan itu dihubungkan sepanjang telah memenuhi isi putusan perdamaian No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015 sebagaimana dalam putusan penetapan nomor.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020. “Kami minta agar Sdr. Andi Salim tidak mengulang lagi ucapan dan pemberitaan di media sosial tersebut. Apabila tetap mengulangi serta tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan yang telah ada diatas, karena telah berpotensi melanggar hukum,”ungkap Manan. Karena menurutnya Andi Salim dinilai tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetapan No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 Merupakan keputusan yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Hal itu sebagaimana dalam pemberitaan di media sosial, dikualifikasikan adalah perbuatan yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana (Wedderchtlijk heid). Bahwa dalam penetapan ketua PN Bekasi No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 pada pokoknya mengabulkan permohonan (Dr. Rahmat Effendi) dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai 2 orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada. Andi Iswanto Salim uang sebesar Rp4.260.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.278.000.000 dengan total Rp5.538.000.000 Memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara yang memerintakan panitera PN Jakarta Utara menunjuk juru sita untuk melakukan penawaran/konsinyasi  kepada Drs. Simon S.C Kitono, SH, MH, MBA Rp4.110.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.233.000.000, total Rp5.343.000.000 (AMN)
Tags: