Pemkot Bekasi Sosialisasikan TDU Kepada Mikro Griya 032 Medan Satria

nugie Bisnis
03 Des 2020 10:36Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sosialisasikan Tanda Daftar Usaha (TDU) kepada para pelaku usaha se-Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dengan target 12 titik se-Kota Bekasi, Kasi Penataan Informal, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Irob Ruhyadi menjelaskan kepada mitrapos.com, usai memberikan Pembinaan terhadap salah satu paguyuban di Medan Satria, Kota Bekasi yakni Mikro Griya 032. "Hari ini kita berikan pembinaan dan sosialisasikan TDU kepada PKL yang rencananya bisa meningkat jadi UMKM,"ungkap Irob, di RW032, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (3/12/2020). Dikatakan, Kegiatan ini dalam rangka penataan dan pemberdayaan PKL, Pemkot Bekasi gandeng pelaku usaha kuliner Mikro Griya 032 yang merupakan paguyuban yang ditunjuk oleh kecamatan karena mempunyai riwayat yang panjang dalam mendirikan Mikro Griya 032. Jadi begini, sambung Irob, kita bina dari PKL yang berdagang ditempat yang tidak diizinkan, hingga sering ditertibkan satpol PP. Maka PKL kita bentuk dan dibina hingga mempunyai wadah yang resmi. Dan juga, masih lanjut Irob, untuk lahan fasos fasum yang bisa dimanfaatkan, nantinya kita berdayakan untuk dikelola warga setempat. "Ada 12 titik binaan dari dinas, sampai hari ini sudah ada 3 titik yang dibina seperti Medan Satria, Bekasi barat, dan Bekasi timur,"kata. Irob menambahkan, setelah kita sosialisasikan TDU, nantinya PKL ini bisa ditingkatkan menjadi UMKM. Setelah menjadi UMKM kita juga bisa bentuk koperasi apabila sudah memiliki tempat yang resmi dan TDU. Selain itu juga, akan diupayakan memiliki BPJS kesehatan bagi pelaku usaha informal (PKL), dan juga apabila sudah memiliki Kartu TDU bisa mengajukan pinjaman ke Bank untuk mengembangkan usahanya. "Yang pasti kita prioritaskan pedagang yang berada di wilayah kota bekasi. Namun meskipun domisili tinggal di luar kota Bekasi, namun bisa membuat domisili usaha di kota bekasi, yang penting dagangnya di Kota Bekasi,"paparnya. Tempat yang sama, Sekretaris Camat Medan satria, Bilang Nauli Harahap mengatakan, dalam mendorong pemberdayaan UMKM, Pemerintah Kota Bekasi terus mempromosikan produk dari pelaku UMKM. "Masing masing camat itu mengusulkan lokasi binaan, di Kecamatan Medan Satria ini karena paling siap di griya RW 32 ini, ini adalah pemanfaatan fasus fasum untuk PKL yang sesuai ketentuan, artinya ada legalitas dari walikota, bahwa ini dimanfaatkan oleh RW untuk digunakan para pedagang, selain untuk masukan Rw ada juga untuk lingkungan sehingga fasus fasum itu di kelola dengan baik. Sehingga nanti ada program TDU sehingga PKL ini Legal.dengan adanya pembinaan ini Sehingga PKL akan naik tingkat dan lebih sejahtera.Pungkasnya. Sementara Pengelola Mikro Griya 032, Yitno Suyoko memaparkan prihal adanya area khusus PKL. Berawal dari fasos dan fasum yang tidak terurus, dan tidak masuk dalam aset kota.dengan kondisi itu kami rapat dengan para pengurus Rt, dan kami serahkan ke pemda.kami lihat dari perda kota Bekasi yang memungkinkan fasum fasus itu bisa kami manfaatkan, akhirnya kami sepakat untuk menampung pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima selama ini di kejar-kejar satpol PP, setelah di bina dan di kumpulkan dalam satu area yang tepat tentunya para pedagang akan lebih nyaman dan lebih sejahtera, apalagi nantinya akan memikiki TDU. "Kalau sudah ada TDU bisa mengajukan pinjaman, otomatis usahanya pun terus berkembang,"harapnya.
Tags: