Peristiwa - 22 Sep 21, 04:18 Wib
MITRAPOS - BEKASI
Guna menghindari pungutan liar (Pungli) internal dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, ada langkah yang ditertibkan.
Kepada mitrapos.com, Kalapas Bulak Kapal, Hensah mengatakan, selain remisi dan asimilasi, pungli terhadap penempatan kamar adalah salah satu peluang bagi oknum melancarkan aksinya.
Dikatakan, upaya dalam menekan dan menghilangkan pungli dalam hal penempatan kamar narapidana menjadi fokus Lapas Bulak Kapal di Tahun 2021.
Dengan tegas Hensah menuturkan, langkahnya dalam menghilangkan pungli penempatan kamar dengan meniadakan bentuk bentuk keistimewaan dalam kamar warga binaan.
"Tidak ada kamar istimewa, dan tidak ada kamar yang lebih nyaman dibanding kamar lainnya," ungkapnya, di Kota Bekasi, Jumat (25/6/2021).
Seperti contoh, jelas Hensah, tidak akan ada lagi kamar yang mempunyai fasilitas televisi, pendingin udara dan juga tidak ada istimewa terbuka dan tertutupnya pintu kamar. "Pukul 17.00 WIB seluruh kamar sudah harus terkunci dan penghuni sudah berada di dalam kamar masing-masing," kata Dia.
Menurutnya, supaya godaan oknum petugas terhadap masyarakat yang ingin keluarganya memiliki fasilitas istimewa tidak ada lagi dan adanya penerapan pemerataan sosial warga binaan.
Diakuinya memang suatu yang tidak mudah memberantas pungutan liar dari oknum, maka itu kita upayakan hal yang istimewa dihilangkan. "Untuk asimilasi dan remisi insya Allah bisa kita tangani karena internal. Sedangkan penempatan kamar istimewa biasanya berada di luar lapas," kata.
"Yang pasti tidak ada lagi disini fasilitas kamar dan waktu yang istimewa," pungkasnya.
ADVERTISEMENT