Nasional - 27 Apr 20, 21:59 Wib
Bekasi - Mitrapos.com, Dua pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Tambun Polres Metro Bekasi, dinilai nekat.
Diketahui, SM (42) berasal dari Kampung Sindang Panon, Sukaresmi, Sukamakmur Kabupaten Bogor. Sedangkan EG (20) berasal dari Kampung Satus Bali Kambang Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.Kedua pelaku terbilang nekat namun salah sasaran. Pasalnya rumah yang disatroni adalah milik Kanit Satuan Sabhara (Samapta Bhayangkara) Polsek Cikarang Selatan, AKP Sulyono yang sedang berada di rumahnya.Seperti dikatakan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada awak media, di Halaman Mapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, Kamis (30/7).Jelasnya, saat kejadian, AKP Sulyono (korban) mendengar suara pintu rumah depannya seperti ada yang membuka. Kemudian Sulyono keluar dan melihat dua pelaku hendak membawa kabur sepeda motor miliknya. Dengan reflek korban langsung meneriaki sehingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.Kombes Pol Hendra juga mengatakan, saat pelaku merasa aksinya belum membuahkan hasil, sekitar 15 menit berselang kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban. Karena situasi dianggap aman. Kedua pelaku kembali melancarkan aksinya.Setelah itu, dengan bantuan warga yang juga curiga dengan gerak geriknya, kedua pelaku langsung dikepung dan diamankan."Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil menyita satu unit kendaraan roda 2 (sepeda motor) Honda Beat warna hitam berikut helm, beberapa kartu ATM, Sepucuk senjata api rakitan, kunci letter T, serta 8 anak kuncinya, sebuah tas selempang dan 8 petasan,"ungkapnya.Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Tridaya Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Saat ini salah seorang pelaku berada di RSUD Bekasi, tengah menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya usai bersitegang dengan korban.Kapolsek Tambun AKP Gana Yuda menambahkan, salah seorang pelaku EG (20), mengaku hanya diajak dan membawa motor bukan miliknya, dan tidak mengerti apa-apa. "Bahkan saking bingungnya Karena tidak tahu jalan, saat kepergok EG hanya kabur mengelilingi perumahan,"kata.Selain itu, kedua pelaku juga sempat berniat menabrakan motor yang dikendarai ke arah AKP Sulyono, hingga oleng dan menabrak pohon.Menurut AKP Gana ini bocah nekat. "Bukan menyerah, mereka justru menodongkan senjata rakitan ke arah petugas sehingga diberikan tembakan peringatan. Namun tetap tidak digubris maka akhirnya diambil tindakan terukur oleh petugas untuk melumpuhkan pelaku," imbuh Gana."Karena mau menabrak petugas, pelaku berhasil didorong dan mengakibatkan kendaraan pelaku oleng hingga menabrak pohon,"terangnyaDengan kejadian tersebut, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4,tentang pencurian yang dilakukan dengan bersekutu. “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”pungkasnya.
ADVERTISEMENT