Nasional - 11 Feb 22, 08:13 Wib
BEKASI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).
Aksi tersebut buntut dari hasil rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Senin (22/8/2022) lalu, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kepada tapost.id, Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril Nama Gelar mengatakan, bahwa 17 Agustus 1945 adalah suatu bukti Kemerdekaan Indonesia. Dan itu tidak luput dari perjuangan para Santri dan Kyai dalam Jihad memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia. Darah dan nyawa telah diberikan atas nama yang ingin diperjuangkan dan digaungkan yaitu atas nama Indonesia.
Oleh sebab itu, sambung Yusril, peran pesantren dalam mendidik para santri sudah tidak diragukan lagi dalam membentuk calon penerus Bangsa Indonesia yang mampu dalam segala hal, baik itu secara Agama maupun secara pengetahuan dan bahkan secara kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia.
Seperti dikatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam sambutannya, pada tanggal 18 Desember 2018, bahwa “Yang paling perlu diperhatikan adalah anggaran. Ada payung hukumnya, APBN bisa berikan, APBD juga bisa berikan. Payung hukumnya sudah ada yaitu Undang – Undang Ponpes”.
Yusril menambahkan, tanggal 2 September 2021 juga ditekankan oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. PERPRES ini adalah suatu bentuk perhatian pemerintah kepada pondok pesantren yang mesti dijalankan karena kesadaran kita semua bahwa pendidikan santri di pesantren perlu di dukung.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggarakan pesantren yang mengafirmasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ponpes ini pada BAB III Perpres ini menjelaskan, Dana Abadi Pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antar generasi.
"Karena pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga dana abadi bersumber dari Pemerintah Pusat," bebernya.
Selain itu, kata Yusril lagi, pada BAB IV Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 ini jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
"Usut punya usut, Kota Bekasi mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, beberapa Pasal pada Bab VII mengatur tentang Pendanaan yang salah satu contohnya yaitu Pasal 30 Ayat 1 Poin A yang berbunyi “Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD," katanya.
Namun, nyatanya PERDA No. 5 Tahun 2022 ini masih belum memberikan efek yang dirasakan secara langsung dengan beberapa alasan klasik yang digaungkan oleh Pemkot Bekasi maupun ramainya DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan Paripurna KUA PPAS ini sangatlah kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Inilah lucunya Birokrasi di Kota Bekasi, riuh ramai di ruang sidang pun riuh ramai klarifikasi di media seperti layaknya tidak mengerti cara membuat surat resmi instansi pemerintahan yang lebih kuat pertanggungjawabannya di mata hukum maupun masyarakat.
Terpantau, aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan yang karena massa aksi yang memaksa masuk namun dihalangi oleh petugas yang berjaga.
Yusril menegaskan bahwa pada hari Jumat (26/8/2022) nanti PMII akan kembali turun kejalan bersama Ansor dan Banser Kota Bekasi serta seluruh Santri Se-Kota Bekasi.
"Kami PMII, Ansor, Banser dan Seluruh Santri Se-Kota Bekasi akan kembali turun kejalan pada hari Jumat." pungkasnya. (red/BN)
ADVERTISEMENT