Pentingnya Sinergitas Pers dalam Proses Peradilan

nugie Nasional
16 Nov 2019 13:51Wib
Bagikan atau simpan
Mitra Pos -- Kota Bekasi, Dalam mewakili Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Wakil Ketua PN Bekasi, M Muchlis SH, MH menegaskan, sinergitas Pers dalam mengawal proses peradilan sangatlah penting.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan coffee morning dan dialog interaktif yang diselenggarakan oleh AWPI DPC Bekasi Raya, bersama PN Bekasi Kelas 1A Khusus, di Kota Bekasi, Jumat (15/11).Kegiatan yang bertema "Peran Pers dalam mengawal Proses Peradilan yang independen dan transparan" dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai profesi, yang mempunyai keingintahuan yang tinggi serta wawasan yang luas seputar proses peradilan di Kota Bekasi."Peran Pers dalam sinergitas mengawal proses peradilan sangatlah penting," ungkap Muchlis ditengah dialog yang berjalan tiga jam itu.Dirinya mengatakan, antara pers dan pengadilan sama dalam tupoksinya. Putusan sesuai 3 azas yaitu; aturan hukum legal justice, moral justice, dan keadilan baik bagi social justice. Artinya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.Pers sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada para pencari keadilan. "Sinergitas antara pengadilan dan pers sangat penting".Muchlis menambahkan, PN Bekasi sudah mencanangkan zona integritas sejak tahun 2016. Masyarakat diminta untuk mengawasi maupun membantu menjaga integritas. Selan itu, PN Bekasi bisa juga on the track."Rekan-rekan pers dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai proses pengadilan dengan aplikasi SPP di PN Bekasi," terangnya.Muchlis juga mengatakan, PN Bekasi sejauh ini telah menerima pemeriksaan dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang dilakukannya."Tidak boleh ada menolak dengan alasan apapun termasuk alasan yang tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.Karena itu dalam mewujudkan azas pengadilan ini, Mahkamah Agung (MA) sebagai kekuasaan Kehakiman tertinggi di Indonesia memberlakukan inovasi-inovasi terkait e-terang (elektronik surat keterangan)."Misalnya wartawan berminat untuk menjadi anggota dewan minta surat keterangan sedang tidak di pidana. Bisa mendaftar secara online. Jika sudah lengkap tidak sampai 10 menit sudah selesai sebagai cara MA untuk memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan," ujar Muchlis.Selanjutnya, jika menggugat bisa secara online. Namun pengadilan harus independen. Artinya, tidak ada intervensi dari pihak manapun."Jadi tidak ada alasan pengadilan tidak bisa independen dan transparan," tutupnya.
Tags: