Gak Sempat Ambil BST Tepat Waktu? Ini Caranya

nugie Nasional
19 Jan 2021 12:12Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, H Ahmad Yani mengatakan, pengambilan bantuan sosial tunai (BST) bisa di kantor POS apabila tidak bisa mengambil pada waktunya.
ADVERTISEMENT
Tentu dengan alasan yang jelas, sehingga bisa mengambil BST menyusul di Kantor POS Kota Bekasi bagi warga Kota Bekasi. Bagaimana sih caranya apabila kita tidak sempat mengambil BST sesuai jadwal? Ahmad Yani menjelaskan, apabila penerima hak BST tidak mengambil pada waktunya, tentu bisa mengambil sesuai jadwal di Kantor POS Kota Bekasi. "Tentu BST tidak akan hangus, itu kan hak mereka penerima BST, ada ketentuannya," ungkapnya, di Kota Bekasi, Selasa (19/1/2021). Perlu diketahui, penyaluran BST diberikan hingga April 2021. Dan itu disalurkan dalam satu hari terbagi satu kecamatan. "Setelah 12 kecamatan selesai, baru dijadwal ulang untuk warga yang tidak mengambil tepat waktu," kata. Nantinya, warga menerima semacam kupon yang dibagikan oleh pengurus RT dan RW kepada warga yang sudah menerima undangan pada tahap awal. "Warga yang pindah alamat juga tidak hangus apabila masih tinggal di Kota Bekasi. Pengambilan yang menyusul juga ada jadwalnya," tambah Ahmad Yani. Jadi begini, sambungnya, untuk warga yang terlambat mengambil BST tunggu informasi dari RT dan RW setempat. Akan diberikan jadwal kapan bisa mengambil di Kantor POS. Ahmad Yani juga menghimbau, apabila kita tidak sempat mengambil tepat waktu, disarankan mengetahui nama petugas POS yang bertugas di wilayahnya. Guna mempermudah saat pengambilan BST susulan. Sementara, penegasannya terkait pemotongan, mengurangi atau memberikan patokan iuran dan walaupun seikhlasnya, tetap tidak dibenarkan dalam BST. "BST sepenuhnya hak penerima, tidak ada namanya aturan menyumbang dalam uang tersebut, kecuali benar-benar ikhlas," paparnya. Ahmad Yani menambahkan, bagi warga yang belum terdata, bisa data ulang melalui RT, RW dan kelurahan. Di upayakan kita data ulang, mungkin bantuan selanjutnya.
Editor : Muhamad Budi Nugroho
Tags: