Nasional - 15 Feb 23, 01:00 Wib
Tapost.id, Bekasi - Awal tahun 2022, Ditjen Imigrasi RI telah memperkenalkan aplikasi baru bernama M-PASPOR untuk mempermudah masyarakat mendaftar permohonan paspor yang dapat diakses melalui smartphone.
Pada aplikasi M-PASPOR terdapat fitur Pembayaran PNBP diawal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan dan integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Pelayanan paspor melalui aplikasi M-PASPOR telah dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi sejak 24 Januari 2022, sampai saat ini telah dilayani sebanyak 734 permohonan melalui aplikasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat menyampaikan, salah satu keunggulan aplikasi M-PASPOR adalah paperless, dimana masyarakat dapat mengunggah dokumen persyaratan sehingga tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen persyaratan, dan tentunya mempermudah pemohon untuk mengajukan permohonan paspor.
Adapun cara pendaftaran via aplikasi M-PASPOR, download dan install aplikasi M-PASPOR yang tersedia di Apple Store/Google Playstore, daftar akun kemudian login, pilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan, input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta dan pastikan jenis permohonan paspor (baru/penggantian) sudah benar.
Tarif buku paspor biasa 350 ribu Rupiah dan harga buku paspor elektronik 650 ribu Rupiah, apabila ingin menggunakan layanan percepatan paspor biayanya 1 juta Rupiah ditambah harga harga buku paspor yang diinginkan. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan paspor dapat langsung datang ke kantor imigrasi dan harus melakukan pembayaran permohonan paspor sebelum jam 12 siang di hari yang sama, tarif tersebut sesuai dengan PP 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kemenkumham.
"Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi, Kantor Pos Indonesia, marketplace atau Indomaret. Untuk permohonan melalui aplikasi M-PASPOR, batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah," terang Wahyu,
Selain pelayanan melalui aplikasi M-PASPOR, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerima pelayanan walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi bagi subjek kelompok rentan dalam layanan berdimensi ramah HAM, layanan ini ditujukan bagi pemohon penyandang disabilitas, lansia berumur di atas 60 tahun, balita, ibu hamil dan menyusui, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01- 2435 tahun 2018. Dalam melaksanakan layanan tersebut Kantor Imigrasi Bekasi juga telah memiliki sarana dan prasarana pendukung berdimensi Ramah HAM untuk memberikan kenyamanan bagi kelompok rentan.
ADVERTISEMENT