Minimnya Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi

nugie Advertorial
30 Nov 2023 07:10Wib
Bagikan atau simpan

BEKASI - Minimnya Ruang terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi jadi sorotan Anggota DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putri.

"Kurangnya RTH akan berdampak pada kualitas udara di Kota Bekasi terbilang tidak sehat," kata Bang Choi sapaan akrabnya, dikutip Beritabekasi.com, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENT

Dia berharap Pemerintah Kota Bekasi terus mendesak kepada pihak swasta atau pengembang perumahan untuk menyediakan RTH, agar kewajiban minimal 20 persen RTH bisa terpenuhi.

Karena menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.

“Saat ini Kota Bekasi baru mencapai 19 persen RTH dari target 30 persen luas wilayah Kota Bekasi sebesar 21.311 Hektar. Diantaranya, dari 19 persen tersebut adalah 6 persen RTH Publik dan 13 persen RTH privat yang berada di perumahan,” pungkas Bang Choi. (ADV/DPRD)

Tags: