Organisasi - 21 Mei 23, 09:27 Wib
BEKASI - Surat Putusan dari Gugatan Nofel Saleh Hilabi terhadap dia tergugat ditolak dalam Surat Nomor Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (16/9/2022).
Fahri Bachmid.SH selaku Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, menyatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari majelis hakim.
"Kami sedang mempelajari putusan, karna gugatan sesuai putusan hakim tidak dapat diterima, majelis hakim belum menyentuh pokok perkara, majelis hakim cuman memutus aspek formil saja, jadi akan kami sikapi dan mengambil langkah hukum berikutnya setelah selesai membaca pertimbangan hukum putusan secara lengkap," kata.
Sementara, Nofel Saleh Hilabi melalui seluler mengaku akan menggugat ulang apabila ada kekurangan berkas sesuai Surat putusan tersebut.
"Surat putusan itu tidak ada menyatakan siapa yang menang. Baca dong putusannya kan gak ada pernyataan menang," ungkap Nofel.
Menurut analisanya penolakan gugatannya karena perlu adanya kelengkapan berkas, namun Nofel menilai pihak tergugat mengasumsikan lain.
"Surat putusannya aja baru hari senin, yang isinya penolakan karena gugatan tidak dapat diterima. Maka diminta menggugat ulang dengan berkas yang lengkap," imbuhnya.
Nofel menambahkan, dirinya akan tetap menggugat ulang dengan gugatan tambahan yang berkaitan dengan Musda V.
"Jadi sebenarnya belum ada yang dinyatakan menang secara sah, dan itu tidak ada di surat putusan," pungkas Nofel. (red)
ADVERTISEMENT