Intip Syarat Kandidat dan Hak Pilih Suara Pemilihan RWP Kranji Baru

nugie Nasional
22 Agt 2023 11:58Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Dalam proses berjalannya pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, Rukun Warga Pasar akan melaksanakan pemilihan pengurus baru.
ADVERTISEMENT
Pemilihan tersebut atas dasar Surat dari Dinas Perdagangan Dan Perindustrian, dengan membentuk panitia pada Rabu 2 Agustus 2023, yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023) mendatang. Adapun ketentuan kriteria dan syarat berlaku bagi Kandidat yang mendaftar dan pedagang yang mempunyai hak pilih suara nanti, sehingga terpilih pengurus RWP periode 2023 - 2026. Kepada media ini, Ketua Panitia Sugino menjelaskan bahwa sistem pemilihan dilaksanakan secara terbuka, melakukan pencoblosan, perhitungan suara, dan langsung diumumkan hari itu juga. Perlu diketahui, panitia pelaksana terbentuk atas dasar hasil rapat para pedagang, yang dilaksanakan di tempat penampungan sementara (TPS) pada tanggal Rabu (2/8/2023) yang dihadiri Pedagang, Tokoh Pedagang, Kepolisian, Unit Pasar dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. "Yang mempunyai hal pilih suara sebanyak 397 pedagang, dari total 880 pedagang aktif dari jumlah 1818 kios, Los dan ruko," kata Sugino.
Bagaimana dengan syarat kandidat yang menjadi calon Ketua RWP Kranji Baru?
Syarat kandidat adalah pedagang aktif yang memiliki Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD), Warga Negera Indonesia, tidak berpartai politik, ijazah minimal SLTP sederajat, dan membuat pernyataan fakta integritas. Sugino juga menjelaskan apa saja syarat bagi pemilih yang mempunyai hak suara. Syarat utama adalah memiliki HPTD berlaku, dan melakukan kegiatan dagang di pasar kranji baru. "Meskipun pedagang tersebut memiliki HPTD, belum tentu punya hak suara, karena tidak aktif dalam berdagang di pasar kranji baru, atau kata lainnya pemilik kios, Los atau ruko mereka disewakan," imbuh Sugino, di TPS Bawah Blok 5, Pasar Kranji Baru, Selasa (22/8/2023). Dalam pelaksanaan pemilihan RWP Kranji Baru, panita pelaksana juga memberikan ketentuan pada pelaksanaan nanti. Dikatakan, kehadiran pemilih juga ada batas waktu saat datang ke lokasi TPS Bawah Blok 5, yang dimulai sejak pukul 9.00 sampai dengan pukul 14.00 wib, dengan kebijakan kompensasi waktu sekitar 20 menit, tentu dengan musyawarah dan mufakat saat pelaksanaan nanti. Tempat terpisah, menurut Tokoh pedagang, Sri Mulyono kepengurusan RWP sangat penting bagi kehidupan pedagang pasar. Karena RWP, menurut Mulyono, memiliki tugas dan fungsinya mewakili pedagang dan membuat suasana guyub. Selain itu juga merupakan kepanjangan tangan antara pedagang dengan pemerintah, dan memusyawarahkan kebijakan kebijakan yang nantinya dinilai merugikan pedagang. "Kepada Ketua RWP terpilih agar bisa menindaklanjuti kinerja RWP yang lama. Bersinergi dengan pemerintah dan kritis mewakili pedagang," pungkasnya. Berikut 5 (lima) kandidat yang telah terdaftar sebagai calon Ketua RWP periode 2023-2026. 1. Rosmawansyah M, pedagang Beras 2. Ronni Anshari, pedagang pakaian 3. Nurelita, pedagang pakaian 4. Aljupridi, pedagang bumbu giling 5. Ali Bangun Pane pedagang pakaian
Penulis : Nugie Yudistira
Tags: