Pekerja Proyek Gadungan Diamankan Polsek Bekasi Kota

nugie Nasional
17 Jan 2020 10:42Wib
Bagikan atau simpan
Mitra Pos - Kota Bekasi
ADVERTISEMENT
Polsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi Kota amankan empat tersangka (TSK) pekerja proyek gadungan usai mencuri ratusan besi penyanggah cor-coran proyek Becakayu.Dalam keterangan Pers, Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi Rustawelli, dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Kusdiyono, dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol Erna Ruswing Andari, memberikan penjelasan."Empat TSK yang mengenakan baju proyek kita amankan usai mencuri ratusan besi penyanggah cor-coran,"terang Kompol Helmi kepada awak media, di Polsek Bekasi Kota, Bekasi Barat, Jumat (17/1).Diketahui, pada Selasa 31 Desember 2019 terjadi pencurian ratusan besi penyangga cor beton di Workshop proyek Becakayu Jalan KH. Noer Alie, Jakasampurna, Bekasi Barat Kota Bekasi, Jalan Tol Becakkayu dan Tol Jakarta-Cikampek dan di Ruas Jalan Tol Japek KM 20 pada Rabu 15 Januari 2020.Dikatakan Kompol Helmi, para tersangka menjadikan dua target tersebut dalam aksi pencurian yang sudah diatur sedemikian rupa termasuk perlengkapan baju dan mobil sewaannya, dengan jumlah pelaku 6 orang yang berdomisili di Jakarta Utara. "Dalam melakukan aksinya para pelaku biasanya pada waktu dinihari,"masih kata Helmi.Kompol Helmi juga mengatakan, dalam aksi yang dilakukan 6 pelaku, menggunakan rompi pekerja proyek untuk mengelabui pekerja yang ada, gunting baja untuk membuka pagar, dan mobil pickup yang disewa untuk mengangkut barang curian. "Dari 6 pelaku baru tertangkap 4 orang, kami masih dalam proses pencarian,"ujarnya.Yang berhasil kami amankan, sambung Kompol Helmi mengatakan, berinisial AS alias Lala (34), OS (33), JES (30), DP alias Dower (30) berhasil diamankan polisi. Sedangkan dua tersangka lain atas nama Barus dan Marbun kini tengah diburu polisi.Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan, 1 unit mobil pick up dengan muatan besi hasil curian, 1 buah gunting baja dan rompi pekerja proyek, dengan kerugian diduga mencapai Rp20 Juta."Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) butir 4 dan 5 dengan ancaman hukuman selama tujuh (7) tahun penjara,"tukasnya.
Tags: