Peristiwa - 02 Mar 22, 13:54 Wib
BEKASI - Sejumlah 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kemas IIA Bekasi dapat remisi.
Perlu diketahui sebelumnya, remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi WBP berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Peraturan pemerintah Republik indonesia Nomor 98 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan.
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti tertuang pada Keputusan Presiden Repubtik Indonesia No. 174 Tahun 1994 Tentang Remisi.
Tertuang juga pada Peraturan Menkumham Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan, pada upacara kenaikan bendera merah putih dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun, Lapas Bekasi memberikan remisi kepada WBP.
Dijelaskan, remisi khusus I (masih menjalani pidana) diberikan kepada 1.428 orang. Sedangkan untuk remisi khusus II (langsung bebas) sejumlah 44 orang.
"Pelaksanaan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIA Bekasi bertempat di Lapangan Blok A Lapas Kelas IIA Bekasi," ungkap Hensah, Rabu (17/8/ 2022).
Ketika ditanya soal kapasitas, Hensah menjelaskan, Lapas Kelas IIA Bekasi mempunyaj kapasita yakni 682 orang. Sedang pada tanggal 17 Agustus 2022 Penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah 1.974 orang. Rinciannya Narapidana sejumlah 1.566 orang dan tahanan sejumlah 409 orang, asimilasi dirumah 898 orang, dan tahanan luar 38 orang.
"Semoga Indonesia semakin jaya Setelah ini, dan sesuai slogannya Indonesia bisa pulih dengan cepat dan bangkit lebih kuat,"pungkas Hensah. (Red/Ng)
ADVERTISEMENT