BPN Bekasi Dinilai Lamban, Warga : "Kalau Surat Tanah Udah Jadi Kenapa Ditahan ya"

nugie Nasional
03 Okt 2021 02:16Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Berbagai elemen menilai penyerahan surat tanah dari program PTSL 2021 lamban.
ADVERTISEMENT
"Kalau surat tanah udah jadi kenapa ditahan ya," tanya salah satu pemohon (warga) PTSL yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/10/2021). Terpisah sebelumnya, salah satu pejabat di wilayah Kecamatan Pondokgede juga mengeluhkan lambatnya pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, pada program PTSL, Kamis (30/09/2021). Dikatakan, untuk di wilayahnya sendiri masih ada sisa sebanyak 119 bidang pengajuan sertifikat PTSL di tahun 2020 yang belum jadi. Sedangkan untuk proses PTSL di tahun 2021 ini, ada sekitar seribu lebih berkas yang sudah diajukan, namun belum juga jadi, “Mohon maaf ya, buktinya yang (red - Tahun) 2020 aja belum turun masih banyak, apalagi yang tahun ini,” ungkapnya, sekaligus meminta untuk tidak menyebutkan namanya. Diketahui, penyerahan surat dinilai lamban setelah penyerahan dua sertifikat secara simbolis di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2021, Jumat (24/09) lalu. Hingga berita ini tayang, belum ada realisasi penyerahan surat berkelanjutan usai simbolis tersebut. Hal tersebut juga menjadi sorotan Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho terkait keterlambatan penerbitan alas hak (sertifikat) melalui program PTSL 2021 khususnya di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho berharap Kantah Kota Bekasi menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan. Menurutnya, PTSL memang menjadi beban berat bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan alas hak melalui program PTSL tersebut, “Ini jadi pertanyaan kami (red - Ombudsman), dan juga jadi perhatian kami juga soal keterlambatan PTSL disana,” pungkasnya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (01/10/2021). “Kantah Kota Bekasi juga perlu menyampaikannya kepada publik terkait keterlambatannya tersebut. Karena hal itu sudah ada dalam maklumat pelayanan mereka kepada masyarakat terkait waktu pelayanan, selain maklumat lainnya,” imbuh Kepala Ombudsman Jakarta Raya tersebut menambahkan. Pada prinsipnya, lanjut Teguh menegaskan, “Pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi harus sesuai dengan standar pelayanan mereka sebagai janji layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tags: