Terjerat Kasus Perpajakan, PT SWT Terancam Pidana

nugie Nasional
29 Sep 2022 15:35Wib
Bagikan atau simpan
KARAWANG - Dalam kasus dugaan Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), PT SWT terancam pidana.
ADVERTISEMENT
Kanwil DJP Jawa Barat II bekerjasama dengan Korwas Polda Jawa Barat melakukan penyerahan 1 Berkas Perkara dan 1 tersangka (RSC) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Kepada media, Kepala Bidang P2IP (Pemeriksaan,Penagihan,Intelijen dan Penyidikan) Kanwil DJP Jabar II, Endaryono menjelaskan bahwa penyerahan tersebut atas kasus tindak pidana Perpajakan yang menjerat PT SWT dengan tersangka perorangan inisial RSC yang diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan atau Pasal 39A huruf a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Nilai Kerugian Negara akibat kasus Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka adalah sebesar Rp. 729.117.740 Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah," ungkap Endaryono, Kamis (29/9/2022). Sebelum penyerahan itu, Endaryono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. "Atas kerjasama yang baik antara sesama Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka RSC dan Barang Bukti Tahap 2 (P-22)," katanya. Dalam hal ini, Endaryono menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana dibidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. "Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia," pungkasnya.
Tags: