Jalan Utama PUP Bekasi Diduga Masih Sengketa

nugie Hukum
03 Agt 2024 13:08Wib
Bagikan atau simpan

BEKASI - Jalan Raya Utama Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara Kota Bekasi diduga dalam proses sengketa.

Hal ini diakui salah satu Ahli waris, Abdul Haris ketika dilakukan mediasi oleh Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat, di Kantor Kelurahannya, Jumat (2/8/2024).

ADVERTISEMENT

Ahli waris mengklaim bahwa Pintu masuk gerbang Jalan Utama PUP masih milik keluarganya atas nama H Timan, yang dulunya pernah dilakukan tawar menawar oleh pihak developer PT DPM, pada tahun 2014 silam.

Menurut Haris, pada 2014 lalu pernah dilakukan penawaran yang dilakukan PT DPM kepada ahli waris dengan harga Rp 3000 permeter dengan luas tanah sekitar 2600 meter persegi.

Namun berbeda dengan permintaan ahli waris yang bersedia menjual tanah senilai Rp 4 Juta, mengikuti harga pasar pada 2014. Dan penawaran ahli waris juga mengikuti permintaan PT DPM agar ahli waris mengajukan penawaran.

Tanah seluas 2600 meter persegi itu saat ini sudah menjadi jalan utama Perumahan PUP dengan lebar sekitar 8 meter persegi dan panjang sekira 70 meter persegi, yang telah menjadi akses utama warga perumahan PUP sejak puluhan tahun silam.

Haris menjelaskan, pada sekitar tahun 1980 keatas, terjadi ruslah. Pemerintah menukar tanah milik (Alm) H Timan dengan dijadikan jalan utama pihak developer. Pada proses pembangunan PUP PT DPM meminjam tanah tersebut untuk dijadikan  jalan utama pintu masuk.

Dalam hamparan tanah yang digunakan developer PUP, salah satunya milik H Timan yang dimana ahli warisnya belum menerima uang pembayaran atas hak tanah itu, sedangkan tanah milik yang lain sudah dibayarkan oleh PT DPM.

Haris mengatakan, bahwa pihak Ahli waris hanya meminta kesepakatan harga dan komunikasi yang jelas. Dengan mediasi yang dilakukan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat turut mengundang Ketua RW 06, RW 09, dan RW10 yang berkaitan dengan wilayah lahan tanah tersebut.

Namun pihak DPM tidak dapat hadir dengan keterangan sedang ada pekerjaan, dan akan hadir dipertemuan selanjutnya pada Minggu depan

"Ahli waris hanya meminta kesepakatan dan komunikasi yang lancar. Hak keluarga masih ada disitu. Jangan sampai mereka menggunakan tanah milik orang lain untuk kepentingan bisnisnya tanpa ada penggantian," ungkap Haris, Sabtu (3/8/2024).

Tags: