Hukum - 19 Jun 23, 09:40 Wib
BEKASI - Atribut yang terpampang di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani,
Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dirusak.
Atribut yang diduga dirusak oleh dua orang laki laki dan satu orang wanita, merupakan lambang tulisan DPD Partai Golkar (PG) Kota Bekasi, pada 28 Februari 2023 lalu.
Menindaklanjuti soal tersebut, Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Sukamto, didampingi Ketua AMPG Kota Bekasi, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi membuat laporan polisi, dengan Nomor LP/B/626/III/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Metro BKS Kota/ Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, Ketua AMPG Kota Bekasi, Rusman Fadillah menerangkan, setelah agenda apel siaga yang dilaksanakan di Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi, pada Selasa (28/2/2023), pihaknya lanjut membuat laporan polisi, atas dugaan pengrusakan atribut Partai.
Menurut Rusman, perbuatan oknum Pengrusak itu tentu merobek semangat juang. Ketika dirusak makaa sebut oknum tersebut melawan golkar se Indonesia. "Oknum pengrusak itu jelas merobek semangat juang kami. Dan dia bukan hanya melawan Golkar Kota Bekasi, tapi jelas melawan Golkar se Indonesia," imbuhnya, di Kota Bekasi, Kamis (2/3/2023).
Rusman menambahkan, tindakan laporan ini juga didukung penuh oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat. "Ini merupakan pelecehan Partai. DPD Jabar juga merespon sangat progresif," tukasnya. .
Dia berharap dengan adanya tindakan LP membuat efek jera bagi oknum yang merusak atribut. Dan dikatakannya, bahwa sampai hari ini semua tindakan diserahkan ke pihak kepolisian, apa motifnya dan siapa yang menyuruhnya.
ADVERTISEMENT