BEKASI - Lagi lagi kekerasan seksual terjadi di Kota Bekasi. Kali ini terlapornya adalah Calon Wakil Walikota Bekasi inisial S.
Atas dasar nomor lapor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, terduga yang merupakan Ketua Partai Politik yang mencalonkan menjadi Wakil Walikota Bekasi, resmi dilaporkan.
Sebagai perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual, IL (53) beranikan diri membuat laporan tersebut dengan didampingi Kuasa hukum, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si., pada Sabtu (16/11/2024).
Menurut keterangan Ridwan, kasus ini telah membayangi kehidupan pelapor sejak Januari 2023. Pelapor sempat beberapa kali berganti pengacara, namun kasusnya tak kunjung mendapatkan keadilan. Dengan keputusasaan yang menumpuk. IL akhirnya memilih untuk mempercayakan perjuangannya kepada tim kuasa hukum baru.
"Korban menunjuk kami. Dan langkah pertama yang kami lakukan adalah membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Hasilnya, korban masih menunjukkan gejala depresi dan trauma berat," kata Ridwan dalam konferensi pers di Bekasi, Senin (18/11/2024).
Awalnya pada Januari 2023, terlapor berinisial S meminta pelapor untuk menyewa kamar hotel dengan dalih kebutuhan partai, di kawasan Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Menurut pengakuan pelapor, setelah kamar hotel disiapkan, terlapor mendatangi pelapor dan situasi berubah drastis. "Terlapor mendekati korban dengan niat tidak senonoh. Meski korban sempat melawan, ancaman kekerasan fisik membuatnya tak berdaya," informasi yang dihimpun dari Kuasa Hukum Pelapor.
Selanjutnya menurut Ridwan, trauma yang dialaminya tak hanya menghancurkan kepercayaan dirinya, tetapi juga membuatnya berpikir untuk mundur dari partai. Namun, pelaku disebut-sebut berusaha membujuknya dengan janji-janji kosong.
Dan juga menurut Ridwan, Laporan masuk unsur undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk Pasal 6B, 6C, serta Pasal 15 huruf C, yang memperberat hukuman apabila kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Adapun Tim kuasa hukum yang terlibat dalam pelaporan ini meliputi Dr (C) H. Andry Effendy, S.H., M.H., CLMC; Antoni, S.H.; Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si.; dan Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., yang juga menyatakan bahwa ini adalah kasus pidana murni dan tidak memiliki kaitan dengan politik, meski melibatkan seorang tokoh yang sedang bertarung dalam Pilkada Bekasi 2024.
"Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa hukum harus berpihak kepada mereka yang dirugikan, tanpa memandang posisi atau jabatan," ujar Ridwan.
Terpisah, ketika dikonfirmasi tim mataempat.com melalui pesan singkat, inisial S yang menjadi terlapor menilai itu fitnah.
"Itu fitnah mba", kata S, Selasa (19/11/2024).
Selanjutnya, terlapor menilai adanya ketakutan bagi pelapor dan penulis berita yang beredar, karena tidak menyebutkan nama.
"Kenapa TDK sebutin nama yg jelas, berarti mereka takut pencemaran nama baik," tulis terlapor di pesan singkat.
Selanjutnya terlapor juga mengaitkan persoalan tersebut dalam ranah penyerangan politik di tengah Pilkada.
"Karena Mementum Pilkada SD menyerang yg tidak masuk akal," tulisnya lagi.