Oknum Wartawan Dinilai Meresahkan Berujung Lapor Polisi

velltempest Hukum
26 Jan 2025 00:01Wib
Bagikan atau simpan

BEKASI -  Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaois Mangapul Sirait menyayangkan oknum wartawan paksa wawancara pukul 00.16 WIB di kediamannya hingga membuat gaduh.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai membuat laporan polisi dengan nomor : LP / B / 84 / 1 / 2025 / SPKT /Sek Rawalumbu /Restoran BKS Kota / PMJ, pada keterangan pers di Polsek Rawalumbu Kota Bekasi, Sabtu (25/1/2025).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, Kegaduhan itu terjadi tepat di depan rumahnya ketika baru saja pulang dengan tindakan oknum wartawan yang dinilainya meresahkan, dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Jam 12 malam wartawan paksa wawancara dengan pertanyaan langsung menuduh. Bahkan hp nya ditodongkan ke wajah saya, bukan saya yang merampas hp," terang Dikaois kesal.

Menurutnya tidak ada sebelumnya para wartawan membuat janji dengannya, atau mengkonfirmasi pemberitaan dengan cara bertanya yang sopan dan beretika seperti dirinya mengaku banyak kenal wartawan.

Diketahui, hal ini terjadi dikarenakan suatu soal yang melibatkan kliennya yang memiliki kasus perdata yang berstatus quo.

Dikaois Menceritakan Kronologi Perkara sebelumnya

Seorang pengusaha inisial LS awalnya menggadai BPKB mobil kepada HPS selaku rentenir sejumlah Rp39 Juta. Hutang itu mengalami persoalan tunggakan sehingga HPS menyita aset milik LS berupa Sepeda Motor Nmax.

Setelah itu, terjadilah saling lapor bahkan terindikasi ancaman saling melapor antara kuasa hukum masing masing klien. Dan pada akhirnya HPS memberikan kuasa kepada LKBH PKN untuk menindaklanjuti laporan perkara  yang sempat dinilainya tidak berjalan.

HPS menjadi klien Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional (LKBH PKN)

HPS kesal karena LS tidak juga melunasi hutangnya yang tersisa Rp65 juta, hingga HPS menyita kembali mobil milik LS merk Grandmax, yang bukanlah merk yang sama dengan BPKB yang digadaikan oleh LS ke HPS.

Dikarenakan berbeda antara unit mobil yang disita dengan jaminan yang diagunkan, Dikaois menghubungi Kanit reskrim dan mendapat himbauan untuk mengembalikan mobil tersebut, yang pada akhirnya mobil grandmax yang disita di simpan di rumah Dikaois sebagai kuasa hukum HPS.

Kendati begitu, HPS meminta mobil grandmax kepada Dikaois dan ditolaknya, karena menurut Dikaois unitnya berbeda bisa menjadi pidana, maka mobil itu diamankan.

Namun HPS merasa tidak terima dan menghampiri rumahnya meminta mobilnya dikembalikan kepada HPS yang diketahui mobil itu bukanlah milik HPS.

Kisah ini bersambung sampai peristiwa kegaduhan di rumah Dikaois terjadi, seperti kronologi yang tertulis.

Tags: