Kepala Security Kemang Pratama Bekasi dinilai Fasilitasi Kegaduhan

nugie Hukum
25 Jan 2025 23:01Wib
Bagikan atau simpan

BEKASI - Oknum Security perumahan Kemang Pratama Kota Bekasi dinilai memfasilitasi kegaduhan di rumah warga, tanpa mengutamakan keamanan dan kenyamanan warga setempat.

Hal itu diungkap Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaois Mangapul Sirait dalam keterangan Pers usai membuat laporan polisi di Polsek Rawalumbu Kota Bekasi, Sabtu (25/1/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Dikaois (dalam hal ini pelapor-red) yang merasa diresahkan menceritakan kronologi kejadian hingga dirinya harus mengambil langkah hukum terhadap Oknum Security atau inisial MS yang mengaku masih kaitan saudara satu marga.

Awalnya, kata dikaois, MS menelponnya berulang kali ingin bertemu dan mengaku masih ada hubungan saudara. Pada saat itu dirinya sudah menolak pertemuan karena sudah terlalu malam dan memintanya bertemu esok hari. Namun MS mendesak ingin bertemu malam itu juga.

Dikaois merasa kaget dengan kedatangan MS secara tiba tiba dan diduga memfasilitasi HPS yang menurutnya berprofesi sebagai renternir, dan juga bersama 7 orang yang mengaku sebagai wartawan. Dan sampai hal tidak diinginkan terjadi didepan rumah Dikaois, dengan disaksikan istri dan anaknya.

"Ngakunya saudara pengen ketemu saya, tapi pas datang dia bersama rentenir dan para wartawan dan memaksa wawancara dengan menodongkan hp nya didepan wajah saya," terang Dikaois, seraya membantah pemukulan dan perampasan hp seperti yang ditudingkan di media online.

Dia menilai MS fasilitasi kegaduhan di tempat kerjanya sendiri.

Buntut kegaduhan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal pribadinya berujung laporan polisi. Laporan tersebut dilakukan langsung Istri Ketua Umum PKN, Debiyuti Fanny Simbolon, dengan terlapor 8 orang meliputi Kepala Keamanan Kemang Pratama dan sejumlah oknum mengaku wartawan karena dianggap membuat keonaran dan membuat malu keluarganya di lingkungan komplek Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi pada 23 Januari 2024 lalu.

“Klien kami telah di BAP terkait laporan kegaduhan di komplek Kemang Pratama, Rawalumbu pada tengah malam atau dinihari pada 23 Januari 2025 lalu oleh segerombolan orang mengaku wartawan yang dibawa oleh wanita berinisial HPS dan anaknya,” ungkap Dakka Duri Busisa, SH selaku Kuasa Hukum Debiyuti Fanny dalam keterangan pers, di tempat yang sama.

Dikaois menambahkan, langkah hukum dilakukannya karena dirinya merasa di fitnah dan dibuat malu oleh sekelompok orang yang membuat gaduh di rumahnya bahkan sampai masuk ke halaman rumahnya.

“Kita Melaporkan itu terkait pasal 335 ayat 1 KUHP junto Pasal 311 ayat 1 KUHP Junto pasal 88 KUHP dan UU ITE,”kata Dakka. 

 

Tags: