Saling Ejek di Medsos, Warga Duren Jaya di Keroyok 10 Pemuda

nugie Hukum
25 Mei 2023 16:34Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Berawal saling ejek di media sosial (Instagm), Sukma Kencana (61) warga Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terkena sabetan senjata tajam di tangan kirinya.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, telah ditetapkan 10 tersangka atas pengeroyokan, yang dilakukan pada Selasa (16/5/2023) Pukul 01.00 WIB, dengan hukuman pidana penjara 12 tahun. Adapun Pasal yang dikenakan 170 KUH Pidana dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sukadi menjelaskan, korban pengeroyokan merasa resah dengan kegiatan tawuran antara 2 (dua) kelompok, yakni kelompok junior dan kelompok Urak. Setelah itu, sambungnya, korban mencoba melerai tawuran tersebut, namun sejumlah 10 pemuda yang ikut dalam aksi tawuran itu justru mengeroyok korban hingga luka sabetan sejata tajam. "Klompok salah satu tersangka namanya BM (20), menamakan kelompoknya Junior kampung Delima, yang sedang melawan kelompok Anak Duren Jaya (URAK)," kata Sukadi, dalam keterangan pers, Kamis (25/5/2023). Diketahui, sejumlah 10 orang tersangka diantaranya 4 (empat) orang dewasa dan 6 orang masih anak anak. "Barang bukti yang berhasil diamankan ada stik golf, pedang Samurai, dan golok dan juga handphone yang mengakibatkan terjadinya tawuran tersebut," Pungkasnya.
Tags: