BEKASI - mitrapos.com
Sidang dugaan penipuan tenaga kerja kontrak (TKK) Kota Bekasi, perkara AJ (Ketua DPC Organda) Kota Bekasi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa.
Kepada mitrapos.com usai melaksanakan sidang, Kuasa Hukum korban dugaan penipuan TKK Anton Widodo SH mengatakan, bahwa sidang hari ini jawaban JPU terhadap eksepsi penasehat hukum dari terdakwa.
Sempat disayangkan oleh Anton dan Tim Kuasa hukum, yang seharusnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun dikarenakan ada rapat internal di pengadilan negeri pada akhirnya sidang di undur pukul 13.30 WIB.
"Sebenarnya kita sempat menyayangkan dengan sidang yang sudah dijadwalkan tapi karena ada kegiatan rapat internal di Pengadilan Negeri maka ditunda, namun itu tidak jadi masalah," ujarnya,
Dia mengaku, dalam persidangan tidak dijelaskan tertundanya sidang karena hal apa, namun menurut informasi yang dihimpun seperti itu.
"Jadi hari ini adalah jawaban JPU terhadap eksepsi penasehat hukum,"kata Anton, Senin (12/10).
Berkaitan tentang jawaban JPU terhadap penasehat hukum, Anton juga memaparkan, memang tadi dikatakan oleh JPU bahwa eksepsi penasehat hukum terlalu masuk ke dalam perkara. Jadi jawaban JPU menurutnya jawaban yang sangat bagus terkait dakwaan alternatif, pertama saudara terdakwa di dakwa dengan dua pasal, pasal 378 dan 372.
Sepatu Cowok Original, Harga Mulai Rp.400 Ribuan (081319112007)
"Menurut saya eksepsi tersebut mengalir begitu bagus, diluar prediksi saya,"ungkapnya tegas.
Diharapkan, mudah-mudahan dengan jawaban eksepsi JPU terhadap penasehat hukum itu nanti pada keputusan sela tanggal 19/10 nanti, diharapkan majelis hakim menolak esepsi penasehat hukum.
Karena masih menurut Anton, sudah dijelaskan semua, JPU dan dirinya pada sidang pertama, itu terlalu masuk kedalam perkara harusnya eksepsi itu sesuai dengan apa yang harus dieksepsikan pada kasus pidana dan gak beda jauh dengan perdata.
"Saya hanya berharap pada tanggal 19 Oktober 2020, eksepsi terdakwa ditolak," harapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Purwadi A. Saputra, SH, pada sidang hari ini Jaksa menanggapinya, bahwa tetap pada dakwaannya, sehingga sidang ditunda satu Minggu (Senin depan) untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim, apakah eksepsi kami diterima atau tidak.
"Jika eksepsi kami dapat diterima, maka sidang dihentikan, karena bukan ranah pidana, melainkan perdata," urainya, melalui keterangan tertulis.
Kendati begitu, sambung Purwadi, eksepsi kami ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi tersebut yakni, Kemas Herman, RM. Purwadi A. Saputra, Iwan Saputra, Tommy Irawan, dan Cindy Eka Febriana Herman dari Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN).
Tags: