Imigrasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Bagi Warga Terdampak Banjir

nugie Advertorial
07 Jan 2020 12:54Wib
Bagikan atau simpan
Mitra Pos - Kota Bekasi
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi tetap bebaskan denda penggantian Paspor yang rusak atau hilang bagi warga terdampak banjir.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Danis paskah melalui pesan singkat, Selasa (7/1).Dikatakan, berdasarkan PermenkumHAM RI no 8/2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi no IMI.2-UM.01.01-4.0018 tanggal 03 januari 2020, bahwa penggantian paspor rusak atau hilang karena musibah kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi dibebaskan dari pengenaan denda.Kendati begitu, Danis juga mengatakan, roses penggantian paspor rusak atau hilang tetap melalui pemeriksaan terlebih dahulu yakni melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Danis juga menjelaskan syarat penggantian paspor rusak karena banjir agar menyiapkan, Ektp, Kk, Akte lahir/ijazah/surat nikah, Surat keterangan dari kelurahan domisili setempat yang menerangkan paspor rusak karena banjir, dan untuk paspor kehilangan ditambahkan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.Danis menambahkan, untuk penggantian paspor rusak atau hilang karena banjir bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor imigrasi dan membawa dokumen yang tertera.
Tags: