BEKASI - Jabatan struktural disebuah daerah sangat penting menjabat dengan perannya sesuai keahlian dan dasar pendidikan.
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas apakah dasar pendidikan wajib sesuai dalam kinerja kepala dinas?
Ketua LINAP (lembaga investigasi anggaran publik), Baskoro menilai secara teknis kebijakan PJ Walikota Bekasi gak nyambung ketika merotasi kepala OPD yang seharusnya di isi oleh pejabat yang kapabel, dan sesuai background pendidikan.
"Sarjana Pendidikan jadi PLT kepala dinas kesehatan? Gak nyambung dan gak kapabel," kata Baskoro kepada mataempat.com, di Kota Bekasi, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, jika dibilang pelaksana tugas (PLT) diakuinya sah saja, namun pendidikan jelas berbeda dengan kesehatan. Tentu harus mengerti situasi masyarakat yang harus dipenuhi, kebijakan dan regulasi juga berbeda.
"Kepala Dinkes harus dirotasi dan lebih Kapabel, Kebijakan PJ Walikota Bekasi kurang pas itu," katanya menilai.