Advertorial - 18 Sep 20, 12:38 Wib
BEKASI - Perkara pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bisa dikenakan pidana dan bahkan perdata.
Hal tersebut disampaikan Iptu Sentot trihandoko selaku Kaur Subag Hukum Polrestro Bekasi Kota, usai penyuluhan PTSL di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (26/1/2021).
Dikatakan, pembuatan PTSL merupakan kemudahan dari pemerintah kepada masyarakat. Tetapi apabila ada oknum pengurus yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan persyaratan maka bisa dikenakan pidana.
Seperti diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun. Perkara tersebut bisa juga berkembang menyangkut pemalsuan surat, penyerobotan tanah, penipuan, dan menempatkan keterangan palsu.
Sentot menjelaskan terkait perkara pidana dalam proses PTSL, Seperti adanya kekurangan berkas dalam suatu syarat pengajuan PTSL, lalu dilakukan pemalsuan surat terhadap oknum pengurus untuk melancarkan proses. Sudah jelas tindak pidana dilakukan oleh pembuat (oknum pengurus) dan yang menggunakannya (warga) jelas terlibat.
"Semua yang menandatangani dalam pengajuan itu bisa juga terlibat, atau sebagai saksijika tidak merasa terlibat," ungkapnya.
Dikatakan juga, apabila warga tidak memenuhi syarat dalam pengajuan PTSL, maka dihimbau untuk tidak memaksakan sehingga teejadilah suatu perkara.
PASANG IKLAN DISINI - 081319112007
Selain itu, Sentot juga menjelaskan terkait perdata dalam persoalan PTSL, bahwa di dalam persoalan PTSL juga bisa masuk ke Perdata, dan bisa juga pemilik tanah yang merasa dirugikan menggugat Perdata.
Seperti contoh, tambah Sentot, saat penggugat melaporkan pidana terhadap terlapor, entah pemalsuan dan sebagainya. Kemudian berjalannya waktu terlapor meninggal dunia sebelum putusan. Maka si ahli waris terlapor bisa dituntut melalui gugatan perdata. Karena pidana tidak bisa diwakilkan. Dan yang dituntut bukan hanya ahli warisnya, bisa juga yang tergugat satu dan dua yang terlibat dalam perkara PTSL.
"Jangan sampai terlibat suatu perkara dalam proses PTSL. Jangan coba-coba karena bisa berimbas hingga keluarga kita," tukasnya.
Perlu diketahui, apabila ada warga ingin melaporkan ketidakbenaran dalam proses PTSL, bisa langsung melaporkan ke Polres atau langsung ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT