Bisnis - 01 Apr 20, 02:26 Wib
BEKASI - mitrapos.com
Kepala Bidang Informal Dinas UMKM Kota Bekasi, Dady Rachmadi memastikan kepada para pelaku usaha mikro agar bisa daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua.
"Seluruh pelaku usaha mikro sampai pedagang kaki lima (PKL) bisa daftarkan diri untuk BPUM tahap kedua melalui RT, RW, dan Kelurahan setempat," ungkap Dady kepada mitrapos.com, di Kota Bekasi, Selasa (20/10).
Dady juga menjelaskan tata cara pendaftaran BPUM bisa melalui kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah yakni, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku, yang meliputi, Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK, memiliki Usaha Mikro (modal usaha dibawah Rp. 50 Juta), Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU dari Kantor Kelurahan setempat.
"Apabila KTP bukan Kota Bekasi tetap bisa mendaftar di Kota Bekasi, asalkan usaha dan domisilinya di Kota Bekasi," terangnya.
Dady juga mengatakan, BPUM tahap pertama sudah selesai pendataan pada tanggal 11 September 2020, dengan jumlah peserta sekitar 66.668 pelaku usaha.
Nantinya, sambung Dady, proses pencairan langsung dari pusat, Kota Bekasi hanya mendata saja, dan pencairan langsung ke rekening pelaku usaha yang sudah dibuatkan oleh Pemerintah bekerjasama dengan pihak Bank.
"Pendataan BPUM tahap kedua berakhir tanggal 27 November 2020, dengan harapan bisa mendata pelaku usaha sebanyak mungkin," pungkasnya.
ADVERTISEMENT