JAKARTA,Tapost.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki tugas sebagai koordinator pencegahan korupsi sekaligus menegakkan integritas di lingkup pemerintah daerah (pemda). Itjen juga mengoordinasikan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) di lingkup Kemendagri.
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi (Rakor) MCP di lingkup Kemendagri yang berlangsung secara virtual, Senin (11/4/2022).
Tumpak menjelaskan, MCP merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur capaian pemda dalam memperkuat tata kelola pemerintahannya. Sejak 2022, KPK melibatkan Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengelolaan bersama MCP.
"Keterlibatan Kemendagri mengingat kedudukan Kemendagri merupakan koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Tumpak.
Dalam pengelolaan MCP, baik Kemendagri, BPKP, maupun KPK memiliki tugasnya masing-masing meski beberapa diantaranya hampir sama. Misalnya, tugas Kemendagri yakni melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, verifikasi, quality assurance, dan pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
Sedangkan BPKP bertugas melakukan sosialisasi, rapat koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, quality assurance, dan pemberian DID. Sementara KPK bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, mendorong perbaikan tata kelola pemda, mendorong sektor tematik, dan quality assurance.
Tahapan program MCP ini diawali dengan sosialisasi pedoman dan aplikasi MCP. Kemudian, menggelar Rakor bersama seluruh instansi terkait untuk menyatukan pendapat atas pelaksanaan MCP. Selanjutnya, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan untuk mengetahui progres MCP, kendala, serta rencana aksi tindak lanjutnya. Kemudian, mendorong perbaikan tata kelola pemda dengan memberikan arahan dan pendampingan.
“Mendorong sektor tematik, yakni memberikan arahan dan pendampingan kepada pemda sesuai tema tertentu. Tahap terakhir adalah verifikasi untuk menguji kebenaran input dan upload yang dilakukan oleh pemda," pungkas Tumpak.
Sebagai informasi, Rakor tersebut juga dihadiri Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri yang diwakili Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FKAPD) Lutfi. Selain itu, turut hadir komponen Kemendagri lainnya, seperti Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), dan sebagainya.(puspen/**red)