Retribusi Kios Ikan Naik 120 Persen, Pedagang Pertanyakan Promosi dan Sarpras
BEKASI - Pedagang ikan hias di Pasar ikan Rawalumbu yang bernaung dibawah UPTD PPIH (Pusat Promosi ikan Hias) dari Dinas Ketapang Tanikan Kota Bekasi mulai resah.
Keresahan yang disampaikan salah satu pedagang, Purwantio dikarenakan adanya kenaikan tarif retribusi mencapai 120 persen, seperti disampaikan Dinas pada rapat di Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Jumat (6/9/2024).
Dalam rapat itu, Kadis Ketapang Tanikan Kota Bekasi, Herbert Panjaitan menyampaikan kenaikan retribusi Kios PPIH berdasarkan Perda (peraturan daerah) Pemerintah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Tanggal 4 Januari 2024.
Hal itu dirasa memberatkan para pedagang yang saat ini sedang mengalami penurunan omzet, pasca Pandemi. Retribusi dinilai terlalu tinggi yang disiarkan melalui surat keputusan pada Januari 2024 dan disosialisasikan pada Juli 2024.
Purwantio menilai, PPIH bukanlah pasar tradisional pada umumnya, sehingga ikut dinaikan tarif retribusi usai dilakukan revitalisasi dan renovasi.
"Jelas kami gak sepakat. Tanpa renovasi dan tanpa perlengkapan sarana prasarana tiba tiba retribusi naik," ungkap Purwantio, melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).
Dikatakan, selama ini UPTD maupun Dinas belum melakukan promosi dalam rangka menarik minat pembeli datang ke PPIH, meskipun nama lahannya adalah pusat promosi namun faktanya menurut Purwantio tanpa ada promosi sama sekali.
Menurutnya, kenaikan tarif saat ini kurang tepat, mengingat daya beli untuk komoditi Hobiis (ikan hias dan burung kicau) sampai saat ini sedang menurun (daya beli komoditi hobiis dipengaruhi ekonomi masyarakat).
Dia menegaskan dinas terkait belum pernah membahas detil perbaikan bangunan maupun sarpras, terlebih Promosi. Dan juga tidak ada ketegasan aturan kepada pengalihan kios yang tidak aktif.
Mewakili pedagang ikan hias, Purwantio berharap adanya pemutihan selisih kenaikan restribusi dari januari sampai juli 2024. Adanya perbaikan sarpras dan membantu pedagang dalam hal promosi.
"Kenaikan retribusi terlalu tinggi pak. Eloknya dibawah 50 persen, sesuai kondisi juga pak," kata Purwantio.