Mataempat.com, Bekasi - Banyak persoalan yang menyangkut pidana dan perdata yang dialami Warga. Namun banyak juga yang belum mengetahui bahwa warga juga bisa langsung melaporkan persoalan hukum ke Kantor Kejaksaan.
Selain Ke kantor Polisi setempat, warga juga bisa melaporkan segala tindak pidana dan perdata ke Kantor Kejaksaan terdekat. Sesuai lokasi kejadian perkara.
Kepada Mataempat.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH, membenarkan hal itu. Bahwa warga bisa juga melaporkan persoalan apapun yang menyangkut kasus pidana ataupun perdata ke Kantor Kejaksaan.
Dengan begitu, Ryan mengaku akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan kejaksaan yang bisa didapat oleh warga Kota Bekasi.
"Lapor ke kantor kami bisa bang, langsung kita telusuri seperti beberapa kasus yang pernah kita terima, langsung dikerjakan," ungkap Ryan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (13/2/2025).
"Ya, masyarakat dapat melaporkan kasus ke kantor kejaksaan melalui berbagai cara, seperti telepon, email, website, atau datang langsung ke kantor kami," sambungnya.
CARA MEMBUAT LAPORAN KASUS KE KANTOR KEJAKSAAN
Adapun beberapa cara melaporkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bisa melalui online, dan juga bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
Laporan bisa melalui online melalui email kejariktbekasi@gmail.com, dan website Kejari Bekasi kejari-bekasikota.go.id, serta media sosial Instagram @kejari_kotabekasi.
Selain itu, kita juga bisa melaporkan kasus melalui hotline Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di 0821-90000-263. Dan nomor ini juga bisa melayani whatsapp.
"Selain melalui online dan hotline, warga juga bisa lapor dengan datang ke kantor kejaksaan, melapor ke PTSP, nanti mohonkan layanan konsultasi hukum gratis untuk konsultasi. Kalau untuk laporan pengaduan sampaikan ke PTSP," ungkap Ryan.
Ryan menambahkan, jenis kasus yang dapat dilaporkan meliputi dugaan tindak pidana, seperti korupsi, mafia tanah, dan tindak pidana lainnya. Dugaan pelanggaran perilaku, permasalahan pelayanan publik, dugaan pelanggaran perilaku atau perbuatan tercela pegawai ASN.
Dengan membuat laporan ke Kantor Kejaksaan, perlindungan pelapor, kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
"tindak lanjut laporan kejaksaan akan menelaah laporan yang masuk dan memberitahukan status pengaduan melalui email dan nomor HP yang didaftarkan," tukas Ryan.