Google, Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir?

nugie Bisnis
16 Jul 2022 08:13Wib
Bagikan atau simpan
TAPOST - Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) menentukan batas registrasi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronika) Lingkup Privat sampai dengan hari Rabu (20/07/2022) nanti. Oleh sebab itu perusahaan yang belum terdaftar seperti Instagram, Google dan Whatsapp terancam diblokir di hari berikutnya, yaitu pada Kamis, (21/07/2022).
ADVERTISEMENT
Penjelasan serta himbauan agar para PSE untuk segera mendaftar telah disampaikan pihak Kominfo berulang kali. Informasi terkini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, pada aturan registrasi PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal yang sama, yaitu seluruh PSE wajib untuk mendaftar ke negara. "Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tutur Johnny di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, (14/07/2022) seperti dikutip dari detikcom. Johnny juga mengatakan, bahwa sebenarnya pendaftaran ini mudah karena dapat dilakukan melalui OSS (Online Single Submission), jadi menurutnya juga, tidak ada alasan hambatan administrasi dan registrasi adalah wujud ketaatan pada hukum negara, dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas. "Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," jelas Johnny. Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronika, serta peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Pandu/Tapost)
Tags: